Penangkapan Pelaku Penculikan Anak Bawah Umur
Pelaku Ternyata Sudah Empat Kali Menculik Gadis ABG di 4 TKP
Senin, 27 Juni 2016 16:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penculikan gadis di bawah umur yang sempat meresahkan masyarakat sepekan terakhir. Pelaku diringkus polisi di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (25/06) malam, dan saat ini diamankan di Mapolres Bojonegoro.
Baca berita: Pelaku Penculikan Gadis di Kapas Telah Berhasil Ditangkap Polisi
Pelaku menjadi buron petugas Polres Bojonegoro sejak Kamis (24/06) siang lalu, usai membawa lari Fina Radaul Fakhali (14), warga Desa Balenrejo, Kecamatan Balen. Pria itu berinisial DP (36), beralamat di Jalan Kapten Ramli, Kelurahan Ledok Kulon, Kecamatan Kota Bojonegoro. Ia sempat dilumpuhkan petugas Reskrim Polres Bojonegoro dengan tembakan di kaki sebelah kiri, lantaran berusaha melawan dan melarikan diri.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, dalam rilis medianya menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari usai penculikan Fina Radaul Fakhali di depan Pasar Kapas, anggotanya berhasil melacak keberadaan tersangka. Hingga akhirnya pada Sabtu (25/06) malam, tersangka diringkus di Stasiun Tawang, Kota Semarang.
"Dari hasil pengembangan, diketahui tersangka adalah orang yang sama yang melakukan penculikan terhadap dua siswi SMP pada bulan Februari lalu. Selain itu tersangka juga sudah melakukan penculikan di dua TKP lainnya, yakni Sumberrejo dan Trucuk," ungkap Kapolres.
Dituturkan lebih lanjut, pertama kali, pada Mei 2015 lalu, tersangka melakukan aksi penculikan terhadap anak berinisial SK (12), warga Desa/Kecamatan Sumberrejo. Ketika itu, korban dan dua temannya sedang makan nasi goreng. Salah satu korban, berinisial LT diminta kalung dan liontinnya.
"Sementara satu korban lainnya, SK dibawa oleh tersangka dengan dalih hendak mengambil handphone di Kecamatan Baureno. Kemudian korban diajak naik bentor (becak motor) ke Lamongan, sampai Babat turun dan naik bus ke Semarang hingga di sebuah hotel di Kudus," tutur AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Selanjutnya, tersangka kembali mengulangi aksinya dengan modus yang sama, yakni memberikan iming-iming handphone hingga menawari pekerjaan kepada korban. "Ini dilakukan di TKP Kecamatan Trucuk, Alun-Alun Kota Bojonegoro, dan terakhir di TKP depan Pasar Kapas," jelasnya.
Dalam setiap aksi penculikan, tambah Kapolres, tersangka memaksa dan mengancam korbannya untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan membuat ayah atau ibu korban meninggal dalam waktu sebulan. Namun, tidak semua korban dari empat TKP itu yang berhasil disetubuhi tersangka.
"Tidak semua korban disetubuhi tersangka. Untuk korban ketiga dan keempat, korban tidak mengakui adanya persetubuhan," ujar Kapolres menjawab pertanyaan awak media seputar tindakan persetubuhan yang dilakukan tersangka.
Dalam hal ini, tersangka dijerat dengan pasal 332 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Karena korban masih dibawah umur, pelaku diancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara sampai 15 tahun," pungkas Kapolres. (lyn/tap)