Curi Kayu di Hutan, Warga Napis Ditahan
Selasa, 28 Juni 2016 08:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Tambakrejo - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambakrejo kembali menerima penyerahan seorang warga yang tertangkap tangan sedang melakukan pencurian kayu jati (curyuti) di wilayah hutan BKPH Kaliaren Barat Desa Ngrancang Kecamatan Tambakrejo. Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Tambakrejo.
Senin (27/06) pagi, kemarin, sekira pukul 08.00 WIB, S (36), warga Dusun Koripan Desa Napis Kecamatan Tambakrejo, diserahkan oleh Polhut KPH Padangan ke Mapolsek Tambakrejo. S diamankan petugas Polhut saat aksinya mencuri kayu glondongan sebanyak 6 batang berbeda ukuran diketahui petugas yang tengah patroli.
Kapolsek Tambakrejo, AKP Marjono saat dikonfirmasi, mengungkapkan kebenaran kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa tersangka S ditangkap pada Minggu (26/06) sore, sekira pukul 15.20 WIB, saat sedang mengangkut kayu tersebut menggunakan sepeda motor Suzuki Smash warna hitam nopol S 3751 CF. "Saat tersangka sedang mengangkut kayu jati glondong hasil menebang di hutan, kemudian di jalan makadam masih di kawasan hutan ditangkap oleh petugas lalu diamankan beserta kendaraannya," terang AKP Marjono.
Setelah dicek di dalam hutan, tambah Kapolsek, ternyata tersangka benar melakukan penebangan kayu jati di petak 90 RPH Ngengo BKPH Kaliaren Barat, turut Desa Ngrancang Kecamatan Tambakrejo. "Setelah petugas cek TKP, hasilnya benar asal kayu dari penebangan di petak 90 RPH Ngengo sebanyak 4 pohon jati tanaman tahun1995," ungkapnya Selasa (28/06).
Kepada petugas tersangka mengaku menebang kayu tersebut dengan maksud akan dipakai sebagai sarana rumahnya, namun malangnya ia tertangkap petugas Polmob KPH Padangan. "Saat ini tersangka beserta kayu hasil curian dan sepeda motor yang digunakan mengangkut sudah diamankan di Mapolsek Tambakrejo," ujar AKP Marjono.
Adapun barang bukti kayu 4 batang hasil curian tersebut, 2 batang berukuran panjang 380, diameter 7 cm = 0,042 m3, 1 batang panjang 360, diamater 7 cm = 0,020 M3, dan 1 batang ukuran panjang 390, diamater 7 cm = 0,022 m3. Total kerugian negara mencapai Rp. 238.000.
Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat 1 huruf a UU nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dan akibatnya tersangka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. (lyn/kik)