Polisi Tangkap Tersangka Penggelapan Motor Ninja Warga Tuban
Selasa, 28 Juni 2016 21:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro telah berhasil mengamankan tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik warga Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Selasa (28/06) pagi tadi. Tersangka berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai menjual sepeda hasil kejahatannya.
Sebagaimana dasar laporan Septian Eka Okta Vitana (18), warga Dusun Warang Kecamatan Soko Kabupaten Tuban mengenai penipuan dan penggelapan sepeda motor pada tanggal 13 juni 2016 lalu,15 hari kemudian, Kepolisian berhasil menangkap tersangka AS alias Singo (22), warga Desa Pungpungan Kecamatan Kalitidu.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kejadian penipuan itu bermula ketika Senin (30/05) sebulan lalu, sekira pukul 05.30 WIB, tersangka dan korban mengendarai sepeda motor Ninja 2 Tag nopol S 9411 GZ, milik korban, menuju terminal Rajekwesi Bojonegoro.
"Selanjutnya tersangka dan korban menjemput temannya untuk kemudian berbonceng tiga menuju terminal, korban dan temannya lalu naik bus menuju Surabaya, sementara sepeda motor korban dititipkan ke tersangka untuk diantar ke rumah korban," terang AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi.
Kapolres mengungkapkan, Selasa pagi tadi, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka berhasil diamankan. Tersangka diamankan saat sedang cangkrukan di sebuah warung di daerah lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk.
"Setelah adanya kejadian tersebut, Tim Buser melakukan penyelidikan dan hasilnya didapatkan informasi kalau tersangka setiap harinya berada di lokalisasi Kalisari Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk, lalu petugas melakukan penangkapan," jelas AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi.
Kapolres menuturkan, kepada petugas tersangka mengaku bahwa sepeda motor Ninja milik korban tersebut telah dijual kepada SAW (27), warga Desa Mojoranu Kecamatan Dander melalui perantara ID (24), warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk dengan harga Rp. 3.000.000. Baik pembeli maupun perantara, keduanya juga telah mengakui perbuatanya kepada petugas.
"Pembeli mengaku sepeda motor tersebut saat ini sudah dipreteli dan untuk mesin sepeda motor tersebut sudah dijual online kepada pembeli yang beralamat di Kabupaten Malang," ungkap Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya 1 buah rangka spda motor Ninja (nomor rangka dirusak), lempengan potongan sepeda motor Ninja dengan nomor MH4KR150LFKPD1824, knalpot, swing arm plus skok belakang, tangki bbm, jok, bodi belakang dan lampu belakang, skok depan plus slebor, sepasang postep spda mtr ninja, step master rem cakram belakang, 2 buah roda sepeda motor Ninja dan sepasang plat nopol S 4911 GZ.
"Selanjutnya seluruh pretelan sepeda motor Ninja yang masih tersisa diamankan oleh petugas ke Mapolres Bojonegoro sebagai barang bukti guna proses sidik lebih lanjut," pungkas Kapolres. (lyn/moha)