Mulai Hari Ini, Truk Tronton Tidak Boleh Melintas di Jalan Raya
Sabtu, 02 Juli 2016 11:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Kota - Hari ini, Sabtu (2/7) Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro mulai menjalankan aturan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Kebijakan yang diambil Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah membatasi jenis kendaraan yang boleh melintas saat menjelang Lebaran.
Mulai hari ini, truk angkut yang bersumbu lebih dari dua atau truk tronton tidak boleh melintas di jalan raya Bojonegoro. Kendaraan itu dilarang beroperasi pada H-5 hingga H-1. Kemudian, dilanjutkan pada H+2 dan H+3 Lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Iskandar mengatakan truk bersumbu lebih dari dua memiliki rangka tubuh yang besar sehingga berpotensi membuat laju kendaraan lebih lambat. Meski demikian, ada beberapa truk bersumbu lebih dari dua yang boleh melintas selama masa larangan itu. Antara lain, truk yang mengangkut ternak, sembako, dan bahan bakar minyak.
"Selain truk yang kami sebutkan di atas, selama arus mudik dilarang untuk melintasi jalan nasional. Sebab mulai hari ini jalan nasional dipadati kendaraan mudik,” ujarnya.
Bagi truk yang mengangkut barang-barang sembako ternak dan BBM, UPT LLAJ mengeluarkan dispensasi. Di Jatim, ada 12 UPT yang tersebar di seluruh provinsi. Yaitu, Surabaya, Malang, Mojokerto, Kediri, Jember, Madiun, Bangkalan, Banyuwangi, Probolinggo, Tulungagung, Lamongan. (mol/kik)