Lebaran, Warga Harus Hati-Hati Melintasi Rel KA Tak Berpalang Pintu
Rabu, 06 Juli 2016 12:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kota – Masyarakat yang merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan berkunjung ke sanak saudara perlu berhati-hati ketika melintasi perlintasan rel kereta api yang tidak berpalang pintu. Sebab, perlintasan rel KA yang tidak berpalang pintu dan tidak ada penjaganya rawan terjadi kecelakaan.
Di wilayah Bojonegoro saat ini terdapat 192 titik perlintasan rel kereta api yang tidak berpalang pintu. Titik perlintasan kereta api itu mulai dari Padangan hingga Baureno. Beberapa titik perlintasan rel kereta api yang ramai seperti halnya di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, dijaga oleh para pemuda setempat. Mereka juga membuat palang pintu sederhana dari bambu untuk menutup jalan ketika ada kereta api yang akan melintas.
Namun, di sejumlah titik perlintasan kereta api banyak yang tidak dijaga. Selain itu, banyak jalan tikus atau perlintasan rel kereta api baru yang dibuat oleh warga. Sementara itu, kereta api yang melintas di jalur utara saat ini sangat padat seiring beroperasinya jalur rel ganda. Saat ini rata-rata ada 112 kereta api barang dan penumpang setiap hari yang melintas di jalur utara ini. Setiap 15-20 menit ada kereta api yang melintas.
Menurut Utomo, 36, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, saat ini kereta api yang melintas di Bojonegoro dua kali lipat dari sebelumnya. Oleh karena itu, kata dia, warga setempat sukarela menjaga dan membantu warga yang lalu lalang melintasi rel kereta api di Desa Kalianyar.
“Jalan perlintasan kereta api di Kalianyar ini sangat padat, apalagi saat Lebaran seperti ini. Warga yang berjaga saat ini lebih berhati-hati membantu warga yang melintasi rel kereta api,” ujarnya.
Menurut Manajer Humas PT KAI Daop IV Semarang, Supriyanto, saat di Bojonegoro beberapa waktu lalu menyatakan, memang ada rencana akan menutup semua perlintasan tikus atau perlintasan kereta api tak berpalang pintu. Untuk penutupan jalan tikus itu, kata dia, PT KAI bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, termasuk Pemkab Bojonegoro.
“Karena semua perlintasan itu termasuk jalur lalu lintas, bukan hanya masuk jalur PT KAI saja,” ujarnya.
Supriyanto mengungkapkan, rencana pengadaan palang pintu atau penutupan jalan perlintasan kereta api tak berpalang pintu sudah termasuk program pemerintah daerah dan juga sudah tertera dalam peraturan pemerintah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian. (her/kik)