Ungkap Pembunuhan Korban Tenggelam di Kasiman
Tersangka Pembunuhan Diancam dengan Pidana Mati
Kamis, 07 Juli 2016 15:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Prestasi membanggakan ditorehkan jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Dalam waktu kurang 36 jam, mereka berhasil mengungkap penyebab kematian Juri (53), warga Dusun Tawongan Desa/Kecamatan Kasiman. Usai memastikan korban meninggal karena dibunuh, petugas langsung melakukan penyelidikan maraton. Tak kesulitan, dalam hitungan jam, pelaku pembunuhan berhasil diungkap dan ditangkap. Pelaku tidak lain adalah anak tiri korban sendiri, berinisial KS (30).
Atas perbuatannya tersangka KS (30), dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP, yaitu dengan sengaja dan dengan merencanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Dia diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
Baca: Korban Tenggelam di Kasiman, Diduga Korban Pembunuhan
Baca juga: Korban Dibunuh Anak Tiri Dengan Kopi Roundap
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com membenarkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan beberapa barang bukti serta pengakuan tersangka, terbukti telah melakukan pembunuhan yang direncanakan.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kepada penyidik tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan pembunuhan terhadap korban, yang tidak lain adalah ayah tirinya pada pukul 03.00 WIB, Selasa (05/07) dini hari. Tersangka melakukan pembunuhan di rumah korban sendiri, di Dusun Tawongan Desa Kasiman. Tersangka membunuh korban dengan mencampurkan racun rumput (ROUNDAP) pada kopi yang diminum oleh korban.
"Seperti kasus Jesica, tersangka mencampurkan racun pada kopi," lanjut Kapolres sedikit bergurau.
Adapun kronologi peristiwa yang dihimpun beritabojonegoro.com (BBC) menyebutkan bahwa pada Senin (04/07) malam, sekira pukul 18.00 WIB, sebelum melakukan pembunuhan korban dan tersangka sempat cekcok lantaran tersangka tidak suka dengan ulah nakal korban yang kerap mengintip istrinya, menantu korban sendiri saat sedang mandi. Tersangka yang sakit hati kemudian mengajak istri dan anaknya pulang ke rumah mertuanya yang jaraknya sekira 500 meter dari rumah tersangka.
Barulah keesokan harinya, pada Selasa (05/07) dini hari itu, sekira pukul 02.00 WIB, tersangka pergi ke rumah korban, yang juga tempat tinggal tersangka sehari-hari, dengan mengendarai sepeda motor Supra X warna hitam bernomor polisi K-6261-DN. Sesampainya di rumah korban, tersangka menawari korban dibuatkan kopi dan korban pun mau mau. Selanjutnya tersangka membuat kopi untuk korban yang dicampur dengan ¼ cairan ROUNDAP (obat pembasmi rumput).
Setelah kopi diminum, selang 2 menit korban mengeluh dadanya sakit. Saat itu tersangka langsung merangkul dan sengaja menjatuhkan korban ke lantai. Dengan posisi terlentang, korban sudah lemas dipaksa oleh tersangka meminum cairan ROUNDAP ¾ botol (tanpa campuran). Setelah korban lemas dan tidak bergerak sama sekali, terlapor menyeret korban ke kandang kambing di samping dapur. Kemudian di kandang tersebut tersangka mengikat kedua tangan dan kedua kaki dengan menggunakan tali plastik. Selanjutnya tersangka membuang jasad korban ke embung di dekat rumahnya.(lyn/moha)