Laporan Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur di Gondang
Karena Tersangka Meninggal Dunia, Proses Hukumnya Akan Dihentikan
Minggu, 10 Juli 2016 22:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro akan menghentikan proses hukum laporan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang melibatkan tersangka Yadi (55). Pasalnya, tersangka yang beralamat di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, itu ditemukan sudah meninggal dunia karena gantung diri di hutan Petak 164 RPH Sukun Gondang, Sabtu (09/07) kemarin.
"Karena tersangka telah meninggal dunia, maka hal tersebut mematahkan proses hukum yang tengah berjalan," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi kepada beritabojonegoro.com, Minggu (10/07) malam.
Sebelumnya diberitakan, Yadi (55), warga Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Jasadnya ditemukan tak bernyawa dengan posisi tubuh menggantung di dahan pohon jambu mete di hutan Petak 164 RPH Sukun Gondang, Sabtu (09/07) kemarin. Tersangka diduga malu dan ketakutan, karena dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur tetangganya sendiri.
Baca berita: Diduga Karena Malu, Pria Ini Nekat Gantung Diri
"Saat ini, petugas Reskrim Polres dan Polsek masih berupaya melengkapi berkas-berkas untuk menghentikan jalannya proses hukum kasus tersebut," jelas AKBP Wahyu Sri Bintoro.
Kapolres mengungkapkan, meski proses hukumnya telah gugur, Kepolisian tetap menaruh perhatian besar terhadap korban persetubuhan yang masih di bawah umur. "Sementara korban kita upayakan untuk dikembalikan psikologisnya oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Bojonegoro bersama-sama dengan P3A (Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak) Kabupaten Bojonegoro," terang Kapolres.
Dikatakan pula, pihaknya bersama P3A akan berupaya memberikan pendampingan kepada korban. Membantu meningkatkan motivasi korban agar mau melanjutkan sekolah ke SLTA atau sederajat. (lyn/tap)