Ketahuan Bersitegang, Dua Pemuda Diamankan Polisi di Balen
Selasa, 12 Juli 2016 13:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Balen - Kesalahpahaman bisa berujung perkelahian. Apalagi jika kedua belah pihak tak mampu mengendalikan emosinya. Inilah yang terjadi antara dua pemuda berinisial FF (17), asal Desa Mayangkawis, dan MAR (16), asal Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, pada Senin (11/07) malam sekira pukul 21.30 WIB. Kedua pelajar ini terlibat pertengkaran di depan sebuah konter Pulsa depan SPBU Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Beruntung keduanya tidak sampai berkelahi, karena berhasil dilerai warga. Oleh warga keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolsek Balen.
Menurut informasi yang diterima beritabojonegoro.com, selisih paham antara dua pemuda tersebut bermula ketika keduanya berada di konter pulsa depan SPBU Balen. Saat itu, satu di antaranya tengah membeli pulsa. Kemudian datang satu pemuda lainnya yang langsung menarik baju pemuda yang membeli pulsa.
"Dikira dia itu temannya, kemudian ditarik bajunya. Karena terkejut kemudian yang ditarik bajunya itu menangkis. Warga yang melihat keduanya seperti hendak berkelahi langsung melerai," terang Kapolsek Balen AKP Rasito.
AKP Rasito menjelaskan, saat ditanya di Mapolsek Balen keduanya mengaku tidak terjadi perkelahian. Menurut kedua pemuda itu hanya salah paham saja. "Karena hanya salah paham saja, kemudian petugas memberikan pengertian dan pembinaan. Akhirnya keduanya sepakat berdamai dan tidak akan mengulangi perbuatanya dengan membuat surat kesepakatan yang ditanda-tangani bersama," jelasnya.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pengamanan kedua pemuda berstatus pelajar tersebut. Keduanya diamankan petugas agar tidak menimbulkan gejolak sosial lebih lama di masyarakat.
"Betul keduanya telah diamankan, tetapi tidak untuk diproses hukum. Keduanya telah dikembalikan kepada keluarga melalui kepala desa masing-masing usai diberi pembinaan agar tidak berselisih lagi. Kemudian juga dibuatkan surat pernyataan kedua belah pihak dengan dihadirkan para saksi serta mengetahui kepala desa," terang Kapolres. (lyn/tap)
*) Ilustrasi dari rez4.heck.in