Kapolres Larang Anggotanya Memainkan Game Pokemon Go
Selasa, 19 Juli 2016 14:00 WIBOleh Piping
Oleh Piping
Kota - Usai melakukan pers rilis kasus pembunuhan bocah SD di Tambakrejo, Selasa (19/07) siang sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolres Bojonegoro langsung lakukan sidak terhadap jajaran anggota Kepolisian. Sidak ini terkait larangan anggota Polres Bojonegoro menggunakan aplikasi Game Pokemon Go.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSI mengimbau kepada seluruh jajaran anggota Kepolisian Resor Bojonegoro agar tidak mengunduh aplikasi Game Pokemon Go. Menurutnya, game ini mengharuskan pengguna pergi ke lokasi nyata dan bisa saja ke tempat - tempat yang merupakan obyek vital negara.
"Semua anggota dilarang menginstal game tersebut di smartphone masing-masing, ini langsung kita lakukan pengecekan jika ada ditemukan akan langsung kita uninstal," tutur Kapolres.
Demam aplikasi Game Pokemon Go saat ini tengah melanda masyarakat dunia, tak terkecuali di Indonesia. Konsep game yang memadukan antara dunia digital dengan dunia nyata tersebut mampu menyedot perhatian para gamer di seluruh dunia.
Game tersebut mengharuskan setiap pemain untuk terjun secara langsung di dunia nyata mencari lokasi-lokasi Pokemon (Pocket Monster). Dari sana para pemain game bisa saja pergi ke tempat tak terduga atau tempat yang merupakan obyek vital negara demi mendapatkan Pokemon.
Dalam sidak ini Kapolres mengecek satu persatu perangkat smartphone milik anggota kepolisian di jajaran Polres Bojonegoro. Hingga usai pemeriksaan tidak ditemukan anggota yang memiliki Game Pokemon Go tersebut.
"Alhamdulillah dari pemeriksaan tadi tidak ditemukan game tersebut terinstal di smartphone para anggota," ungkapnya.
Kapolres berharap, para anggota Kepolisian memberikan contoh yang baik dengan tidak menginstal game tersebut di perangkat smartphone miliknya. Kepada masyarakat juga diminta tidak berlebihan dalam memainkan game tersebut. Masyarakat harus memperhatikan lokasi yang aman dan tidak berbahaya jika memainkanya. (pin/tap)