Polisi Amankan Pengusaha Tambang Marmer Ilegal di Kecamatan Gondang
Selasa, 19 Juli 2016 23:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kota-Polres Bojonegoro berkomitmen serius memberantas segala bentuk tambang ilegal di wilayah hukum Bojonegoro. Kali ini, petugas kepolisian berhasil mengamankan seorang pengusaha tambang marmer ilegal di Desa Jari Kecamatan Gondang-Bojonegoro, hari ini, Selasa (19/07).
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tambang ilegal di Desa Jari Kecamatan Gondang, petugas dari Polsek Gondang mengecek kebenaran informasi tersebut dengan mencegat truk pengangkut marmer bernomor polisi B 9234 WYT yang dikemudikan oleh Teguh Prasetyo Hadi (40) pria beprofesi buruh lepas harian asal Dusun Klangen RT 06 RW 02 Desa Klangen Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk, saat melintas di Jalan raya depan pasar Gondang turut Desa Gondang Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro. Kepada petugas, Teguh mengaku mengangkut marmer yang hendak dikirimnya ke Kabupaten Tulungagung itu dari tambang milik AS (38) warga Desa Jari Kecamatan Gondang-Bojonegoro.
Kemudian petugas mendatangi lokasi tambang milik AS di Desa Jari. Kepada petugas, AS tidak bisa menunjukkan dokumen perijinan terkait kegiatan tambang marmer miliknya.
Kemudian AS diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit kendaraan truck warna kuning B 9235 WYT yang berisi batu marmer sejumlah kurang lebih 8 ton beserta STNK atas nama Juli Pramono dan kunci kontak.
Kasus tersebut kemudian diserahkan kepada Satuan Reskrim Polres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada beritabojonegoro.com (BBC), Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto SH membenarkan hal tersebut. Dia mangatakan pelaku yang diduga melakuan penambangan ilegal tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolres.
“Petugas mendapati tambang milik saudara AS ini tidak memiliki ijin. Saat diperiksa, AS tidak bisa menunjukkan dokumen perijinan tambang miliknya. Sekarang sudah kami amankan bersama barang buktinya di Mapolres,” kata AKP Sujarwanto.
Lebih lanjut AKP Sujarwanto mengatakan, pelaku disangka telah melanggar pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. “Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” kata AKP Sujarwanto. (her/moha)
foto barang bukti batu marmer seberat kurang lebih 8 ton dalam bak truk B 9235 WYT yang diamankan polisi