P3A : Pelaku Pencabulan Anak dan Pembunuhan Layak Dihukum Mati
Rabu, 20 Juli 2016 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Baru saja tahun ajaran baru 2016/2017 dimulai Senin (18/07). Namun, masyarakat dikejutkan dengan temuan jasad bocah perempuan berumur 10 tahun di Desa Pengkol, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro pada hari yang sama.
Satu lagi sisiwi sekolah dasar di Bojonegoro menjadi korban pencabulan, tidak cukup sampai di situ selain dicabuli, korban juga dibunuh dengan kejam.
Dengan kerja keras aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang lebih 5 jam, parahnya pelaku ini masih tetangga dan merupakaan kerabat korban. Tersangka AR (20) adalah adik sepupu orang tua korban sendiri.
Melihat kasus kekerasan seksual terhadap anak masih kerap terjadi di Bojnegoro, membuat Divisi Advokasi Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Bojonegoro geram. Berbagai macam upaya pencegahan telah dilakukan seperti sosialisasi hukum terhadap masyarakat awam, pengetahuan hukum yang minim bisa juga menjadi salah satu penyebab kejahatan.
Namun seperti jamur di musim hujan, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih saja muncul ke permukaan. Yang terbaru bocah kelas V sekolah dasar yang tidak hanya dicabuli melainkan juga dibunuh. Data dari Polres Bojonegoro menyebutkan, kasus kekeraan seksual terhadap anak di bawah umur selama tahun 2016 ini adalah 6 kasus, dan semuanya sudah terungkap.
Menanggapi masih maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut Divisi Advokasi P3A Ummu Hanik mengungkapkan imbauan terhadap orang tua juga telah ditingkatkan. Menurutnya kewaspadaan orang tua serta kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan sekitar bisa berperan baik dalam upaya pencegahan.
Ummu Hanik menyebutkan pengaruh besar terhadap pelaku ini juga adalah arus informasi di dunia maya. situs web berbau pornografi yang bisa diakses bebas oleh siapapun mampu mempengaruhi orang yang melihatnya dan ingin menirunya.
" Dari kejadian tersebut diimbau kepada orang tua agar selalu waspada terhadap pergaulan anak. Orang tua harus terus mengawasi anak baik di rumah , di sekolah maupun di lingkungan main," ujar wanita berhijab tersebut.
Selain itu ia juga kembali mengingatkan modus dri para pelaku adalah upaya pendekatan terhadap korban. Oleh karena itu orang tua diminta berhati - hati dengan hal itu. "Waspada kepada siapapun meskipun orang yang dekat menyayangi anak, karena modus awal adalah pendekatan dan memberikan kasih sayang, agar anak mau menuruti kemauan pelaku," terangnya
Disinggung mengenai hukuman apa yang pantas bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak Ummu Hanik mengatakan, jika melihat dari kasus yang baru saja terjadi Senin (18/07) maka pelaku pantas dihukum mati.
" Menurut saya,tak seimbang dengan kejahatannya harusnya dihukum mati juga," imbuhnya
Sementara itu tersangka kasus pencabulan dan pembunuhan bocah umur 10 tahun di Tambakrejo disangka dengan pasal 80 ayat 3 Jo pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (pin/kik)
ilustrasi www.elshinta.com