Kasus Pencabulan dan Pembunuhan Bocah SD di Tambakrejo Bojonegoro
Ibu Korban Minta AR Dihukum Berat
Jumat, 22 Juli 2016 09:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Tambakrejo - Duka mendalam masih menyelimuti keluarga korban pencabulan dan pembunuhan bocah umur 10 tahun di Desa Pengkol Kecamatan Tambakrejo Bojonegoro pada Senin (18/07) lalu. Sholikah, ibu korban, mengaku sangat kehilangan dan meminta pihak berwajib untuk dapat menghukum tersangka seberat-beratnya.
Meski tersangka AR (20) masih merupakan kerabat dekat namun perbuatan yang dilakukan oleh AR di luar batas. AR tega mencabuli dan menghabisi nyawa korban yang masih berusia 10 tahun. "Harapannya dihukum seberat-beratnya," ujar Sholikah singkat sambil mengusap air mata.
Sholikah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak berwajib agar memberikan hukuman yang setimpal bagi tersangka. Ia mengaku tidak menyangka sama sekali tersangka tega melakukan perbuatan tersebut.
Saat DPRD Bojonegoro, P3A dan BPPKB Kabupaten Bojonegoro datang untuk memberikan dukungan mental bagi keluarga korban, Sholikah yang sempat menangis tersedu - sedu menceritakan banyak hal tentang anak pertamanya tersebut.
Hari itu Minggu (17/07) sejak pagi sebelum musibah nahas tersebut terjadi Sholikah mengaku tidak memiliki firasat apapun. Seperti hari biasa ia membiarkan Zahra bermain dengan teman sebayanya. Saat itu Zahra bermain dengan 3 teman sebaya Risma, Bayu dan Azzam.
Pagi harinya Zahra sempat juga diminta tolong olehnya untuk membeli sayur di toko terdekat. "Ayahnya juga minta tolong seperti biasa beli sesuatu di toko, waktu siang hari biasanya tidur siang Zahra tidak mau dan masih terus bermain, akhirnya saya biarkan," tutur Sholikah.
Sore harinya saat korban tak kunjung pulang, Sholikah sangat kebingungan mencari kesana kemari bersama warga sekitar. Bahkan sempat ada usaha meminta bantuan orang pintar hingga akhirnya pagi hari ditemukanya korban.
Ia menceritakan Zahra yang baru saja akan naik kelas V sekolah dasar juga telah dibelikan peralatan sekolah seperti buku dan pensil. Hari Senin harusnya baru akan dimulai tahun ajaran baru pertama kalinya akan menginjak kelas V SD.
"Sudah beli buku, dan perlengkapan lain kalau sepatu baru tapi sudah beli lama," ujarnya menceritakan.
Saat ditanya apakah tersangka memang sering mengajak korban ke sungai, ia mengatakan kalau hanya sekedar mengajak main ke sungai untuk mencari ikan itu biasa. Karena korban juga senang dengan ikan.
Sementara itu untuk aktivitas mandi di sungai biasanya ketika pompa air dari desa rusak warga sekitar banyak mandi di sungai. Seperti saat ini sudah sekitar 3 bulanan.
Divisi Advokasi P3A Kabupaten Bojonegoro, Ummu Hanik juga meminta Sholikah untuk tabah dan menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib. Menurutnya pelaku juga harus dihukum seberat - beratnya.
"Yang pertama kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terulang. Yang kedua kami ingin mengembalikan trauma keluarga serta masyarakat," ungkapnya.
Beberapa waktu lalu Ummu Hanik juga menuturkan bahwa tersangka ini pantas untuk dihukum mati akibat perbuatannya tersebut. "Menurut saya, tak seimbang dengan kejahatannya harusnya dihukum mati juga," ujarnya waktu itu.
Sementara itu tersangka kasus pencabulan dan pembunuhan bocah umur 10 tahun di Tambakrejo hanya disangka dengan pasal 80 ayat 3 Jo pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (pin/kik)
Foto ibu korban, Sholikah