Sengketa Tanah Kantor Kecamatan Baureno
Warga Baureno Laporkan Kepala Desanya ke Mapolres
Rabu, 03 Agustus 2016 19:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota – Seorang warga Desa Baureno Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro hari ini, Rabu (03/08), sekitar pukul 11.00 WIB datang ke Mapolres untuk melaporkan Kepala Desanya, Sukarno.
Sukarno dilaporkan telah memberikan keterangan palsu kepada pihak aset daerah (BPKKD) terkait status tanah yang sekarang didirikan Kantor Kecamatan Baureno.
Pihak pelapor yang diwakili oleh Ulfaidah mengaku sebagai ahli waris sah tanah dengan luas kurang lebih 1350 meter persegi tersebut. Ia menceritakan, dahulu ayahnya yang bernama Budaeri pada tahun 1962 mendapatkan tanah tersebut dari hibah yang dilakukan oleh Masrifah, istri dari Dahlan Karno Joyo, pemilik tanah tersebut setelah meninggal. Masrifah dendiri memiliki satu saudara, yakni Abdul Rozak.
“Kita punya bukti hibah tersebut, serta dulu surat pernyataan dari keluarga ke kepala desa pada saat itu untuk dijadikan sebagai lokasi Sekolah Dasar,” ujar Ulfaidah saat dimintai keterangan beritabojonegoro.com (BBC).
Karena tanah tersebut tidak terurus, akhirnya masyarakat memanfaatkannya sebagai lahan pertanian dan bagi hasil dengan keluarga saya. Selanjutnya, waktu itu ada permintaan dari kepala desa untuk membangun sekolah dasar di atas tanah itu, karena pada waktu itu masih sedikit sekolahan.
"Akhirnya dari Kepala Desa meminta agar tanah itu sebagian dibuat untuk membangun SD 2 Baureno saat itu," lanjutnya.
Pihak Desa membuat surat pernyataan yang isinya bahwa sebagian tanah akan digunakan untuk kepentingan pendidikan dan selebihnya untuk anak cucu atau ahli waris. Terdapat tanda tangan Budaeri dan mengetahui Abdul Rajak diserahkan ke Kepala Desa.
SD 2 Baureno sendiri akhirnya karena suatu alasan ditutup oleh Pemerintah, dan pada tahun 2005 lokasi tanah tersebut dibangun Kantor Kecamatan Baureno. Setelah dilakukan pengecekan ke desa, pihak keluarga Budaeri kaget, karena ada jual beli antara Dahlan Karno Joyo dengan Tarji, warga sekitar lokasi tersebut.
"Disana ada jual beli tahun 1952, padahal pak Dahlan sudah meninggal tahun 1950. Kan ini aneh, seperti dibuat - buat," tambah Ulfaidah.
Yang lebih mengherankan lagi, kepala desa saat ini memberikan pernyataan kepada pihak aset daerah bahwa tanah tersebut bukan milik perorangan.
Padahal menurut Ulfaidah surat pernyataan yang dibuat oleh ayahnya itu hanya diperuntukkan untuk lokasi pendidikan. Dan tidak pernah ada hibah atau apapun di sana. Ia menilai kepala desa saat ini memberikan keterangan palsu. Oleh karena itu, ia dan keluarga melaporkannya ke Polres Bojonegoro.
“Kami memiliki bukti - bukti dan sudah kita serahkan ke Polres agar ditindak lanjuti," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto SH saat dikonfirmasi BBC membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan memroses hal itu. "Iya masih Pulbaket," ujarnya.(pin/moha)