Polres Bojonegoro Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu
Minggu, 07 Agustus 2016 22:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kota-Polres Bojonegoro melakukan penertiban tambang pasir di Bengawan Solo kemarin, Sabtu (06/08) siang sekira pukul 14.00 WIB. Seorang yang diduga pemilik usaha tambang pasir mekanik tanpa ijin sedang dalam incaran petugas.
Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada operasi tambang pasir dengan menggunakan alat mekanik atau mesin di bengawan Solo turut Dusun Karang Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro. Selanjutnya petugas dari Satuan Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi tempat atau lokasi tambang.
Ternyata saat tiba di lokasi, informasi yang diterima petugas terbukti benar bahwa terdapat aktivitas tambang pasir ilegal di tempat tersebut.
Dikethui bahwa usaha tambang pasir ilegal tersebut adalah milik K (50) warga Dukuh Karang Desa Mlaten Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro. Namun, bersama beberapa pekerjanya, K melarikan diri begitu petugas meninjakkan kaki di lokasi tambang.
Kemudian petugas membawa tiga pekerja lainnya sebagai saksi beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang dibawa petugas adalah 1 buah Jeb, 2 buah jerigen berisi solar dan 1 buah mesin diesel.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH mengatakan kepada beritabojonegoro.com, bahwa usaha tambang pasir dengan menggunakan mekanik jelas jelas dilarang. Polres akan terus melakukan penertiban tambang pasir ilegal di bantaran Bengawan Solo wilayah Bojonegoro. “ Kami terus berupaya melaksanakan penertiban terhadap tambang pasir ilegal yang menggunakan mekanik di sepanjang sungai Bengawan Solo,” kata AKBP Wahyu.
Masih menurut Kapolres, pelaku atau pemilik tambang pasir ilegal disangka pasal 158 UU RI N0 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun ayau denda paling banyak Rp 10 miliar. (her/moha)