Polisi Bantu Satpol PP Lakukan Penertiban Tambang Pasir Darat di Kasiman
Rabu, 10 Agustus 2016 18:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kasiman - Pada hari Selasa (09/08/2016) mulai pukul 11.00 hingga pukul 13.00 WIB kemarin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan operasi penertiban tambang pasir darat atau galian C yang berada di wilayah Kecamatan Kasiman. Dalam operasi tersebut Satpol PP menggandeng pihak kepolisian dan didampingi petugas dari Dinas ESDM serta dari BLH.
Sebagaimana disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Gunawan, awalnya di Kasiman ada laporan kegiatan tambang pasir darat atau Galian C yang tidak dilengkapi perijinan. Selanjutnya sekira 2 minggu yang lalu, Satpol PP mendatangi kegitan penambangan tersebut,
"Waktu itu para penambang kita peringatkan agar berhenti melakukan penambangan dan terlebih dulu mengurus ijin secara legal. Selama belum ada ijin, jangan melanjutkan aktivitas penambangan, dan waktu itu para pemilik tambang menyatakan siap," terang Gunawan.
Selanjutnya setelah para penambang diberi peringatan, Satpol PP melakukan pemantauan, apakah peringatan tersebut dipatuhi atau tidak. Ternyata dari laporan yang diterima para penambang tersebut masih beraktivitas.
"Sehingga kami melakukan operasi penertiban kemarin," lanjut Gunawan.
Lebih lanjut Gunawan menyampaikan, pihaknya akan terus memantau perkembangan di lapangan, jika setelah dilakukan penertiban kemarin ternyata para penambang tersebut masih melakukan aktivitas penambangan, sebelum memiliki ijin yang lengkap, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan.
Secara terpisah, Kapolsek Kasiman, AKP Ridwan ketika dikonfirmasi, membenarkan telah dilakukan operasi penertiban penambang pasir darat atau galian C di wilayah Kasiman.
Dalam operasi tersebut, di lokasi milik Kasturi warga Kecamatan Cepu yang berada di Desa Sambeng Kecamatan Kasiman, terdapat aktivitas pengerukan dan didapati satu unit eskavator dan tidak ditemukan pekerja karena telah pergi meninggalkan lokasi penambangan.
Di lokasi milik Handoko, warga Desa Batokan Kecamatan Kasiman, yang terletak di Desa Sambeng Kecamatan Kasiman, terdapat aktivitas pengerukan dan didapati satu unit eskavator, sementara para pekerjanya pergi meninggalkan lokasi pengerukan.
Sedangkan di lokasi penambangan milik Tambar warga Desa Sambeng yang terletak di Desa Sambeng, terdapat aktivitas penambangan dan terdapat 2 unit eskavator serta dijumpai seorang pelaksana lapangan bernama Suroso, warga Kecamatan Cepu.
"Melalui pelaksana lapangan tersebut selanjutnya dilakukan pembinaan agar tidak melaksanakan aktivitas penambangan sebelum mendapatkan ijin," terang AKP Ridwan.
Sebagaimana diketahui, bahwa penambangan pasir tanpa ijin atau ilegal melanggar Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan. Selain itu penambangan liar dapat mengakibatkan kerusakan pada lingkungan. Dampaknya tidak langsung terjadi, namun suatu saat pasti akan terjadi kalau terus-menerus dibiarkan. (her/moha)