Bocah 7 Tahun Dicabuli Hingga Alami Pendarahan Berat
Senin, 15 Agustus 2016 22:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Lamongan - Sungguh bejat perbuatan SG (33), lelaki paruh baya warga Desa Blajo Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan ini. Entah kerasukan setan dari mana, pada Sabtu (13/08/2016) siang, dia tega mencabuli Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 7 tahun. Akibat pencabulan itu korban mengalami pendarahan berat.
Sebagaimana disampaikan PAUR Humas Polres Lamongan IPDA Raksan SH, yang dikutip dari keterangan ibu korban, peristiwa ini bermula ketika sang ibu mengajak anaknya ke lapangan salah satu sekolah di desanya untuk melihat perlombaan yel-yel desa. Di tengah perlombaan, Mawar berpamitan untuk pulang mengambil air minum karena rumahnya tidak jauh dari lokasi perlombaan.
Namun hingga perlombaan usai korban belum datang, lalu sang ibu pulang ke rumah. Betapa kagetnya sang ibu setelah tahu anaknya tidak ada di rumah. Sehingga sang ibu dibantu warga sekitar lantas mencari Mawar. Upaya itu berhasil. Mawar ditemukan di sebuah gubuk pinggir sawah di Dusun Gambuhan Kidul desa setempat.
"Kondisi korban sangat mengenaskan. Setengah pakaiannya terbuka dengan simbahan darah," terang IPDA Raksan.
Kemudian sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kalitengah. Mendapat laporan dari sang ibu, jajaran Polsek Kalitengah langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku. Tanpa perlawanan akhirnya pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya. Dia tega mencabuli dengan cara memasukkan jemarinya ke kemaluan korban hingga mengalami pendarahan berat.
"Saat perjalanan pulang untuk mengambil minuman itulah pelaku mengajak korban dengan segala bujuk rayu sehingga akhirnya korban bersedia ikut. Korban dibawa ke sebuah gubuk di pinggir sawah yang ada di Dusun Gambuhan Kidul," terang IPDA Raksan menirukan keterangan ibu korban.
"Saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Unit UPPA Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, IPDA Raksan mengimbau agar masyarakat umumnya atau orang tua khususnya, tak boleh lengah menjaga dan mengawasi anak-anak. Peristiwa ini patut menjadi bahan renungan, mengapa hal ini bisa terjadi. Seorang dewasa tega merusak masa depan anak.,
"Bagaimanapun seorang penjaga atau pengasuh sedikitpun tidak boleh lengah terhadap bahaya yang mengancam anak. Mari bersama prihatin dan lebih waspada terhadap anak," pesannya. (her/tap)
*) Foto tersangka pencabulan bersama polisi