AJI Bojonegoro Kecam Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Medan
Selasa, 16 Agustus 2016 09:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI AU dan Paskhas terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Jalan SMA Dua Medan, Sumatera Utara, Senin (15/08/2016).
Dua jurnalis yakni Array Argus dan Andry Safrin menjadi korban kebrutalan yang dilakukan oleh prajurit TNI AU. Awalnya, dua jurnalis itu melakukan tugas jurnalistik meliput unjuk rasa warga yang mempertahankan tanah mereka yang akan dijadikan rusunawa. Namun, tiba-tiba bentrokan pecah antara warga dengan prajurit TNI AU.
Array, jurnalis Tribunews Medan dan Andri Safrin, jurnalis MNC TV, diserang secara brutal oleh prajurit TNI dengan menggunakan kayu, pentungan, tombak, dan senjata laras panjang.
Saat meliput, Array sudah menunjukkan kartu identitas jurnalis, tetapi oknum prajurit TNI AU tetap memukul dan menginjak-injak tubuh Array. Sementara, Andri Safrin, juga dipukuli dengan pentungan dan kayu. Hanpdhone, kamera, serta dompet milik Andri Safrin juga dirampas. Sampai saat ini kedua jurnalis masih menjalani perawatan di rumah sakit setempat.
Atas kejadian itu, AJI Bojonegoro menyatakan sikap mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis itu. Tindakan kekerasan itu mencerminkan TNI AU masih memakai pola lama seperti masa Orde Baru dalam menyelesaikan masalah. Tindakan kekerasan itu juga jelas melanggar konstitusi karena negara ini negara hukum (rechstaat) bukan negara kekuasaan (machstaat).
AJI Bojonegoro menuntut POM TNI AU mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis ini dan memberi hukuman setimpal kepada prajurit TNI AU yang melanggar hukum.
Menurut Ketua AJI Bojonegoro, Anas Abdul Ghofur, tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh prajurit TNI AU itu melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 juncto pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
“Dalam melakukan tugas tugasnya, jurnalis dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” ujarnya.
Anas menambahkan, AJI Bojonegoro secara tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis. “AJI Bojonegoro bersama AJI Indonesia akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas,” tandasnya. (her/kik)