Sempat Buron, Penjambret Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Selasa, 16 Agustus 2016 16:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Bojonegoro Kota - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bojonegoro berhasil meringkus seorang pelaku penjambretan pada Senin (15/08/2016) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka berinisial S (36), diamankan tanpa perlawanan di tempat tinggalnya Desa Mulyoagung Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Tersangka ditangkap karena dilaporkan telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Bojonegoro-Babat tepat di depan SMP Negeri 1 Balen pada Kamis, 4 Agustus 2016, sekira pukul 18.30 WIB. Korbannya bernama Fitria Riska Febriana (20), warga Desa Kanor RT 02 RW 03 Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
Dalam laporan korban menuturkan, pada Kamis malam itu dirinya bersama seorang teman bernama Suli Umami, pulang kuliah dengan berboncengan. Setiba di depan SMPN 1 Balen korban dipepet oleh seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi merah (tersangka S). Secara cepat lelaki pengendara motor itu berhasil menarik tas milik korban beserta isinya dan melarikan diri.
Adanya kejadian tersebut korban lalu melapor ke Polsek Balen. Laporan tertulis dalam berkas LP/20/VIII/2016/Jtm/Res.Bjn/Sek balen, tanggal 5 Agustus 2016.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro, mengatakan, setelah adanya laporan kejadian tersebut tim buser melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku penjambretan mengarah kepada tersangka S, yang kebetulan juga memiliki riwayat tindak pidana pencurian.
"Anggota kami kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang-barang milik korban berupa HP. Tersangka pun langsung diamankan," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan tim opsnal selain melakukan pencurian (jambret) di wilayah Balen, tersangka juga melakukan penjambretan di dua lokasi lain.
Dua lokasi itu yakni Jalan Raya Plesungan Kecamatan Kapas berupa sebuah tas yang berisi 1 HP Samsung, 1 HP Lenovo, dan uang Rp 1.250.000. Kemudian di Kecamatan Soko kabupaten Tuban berupa sebuah tas yang berisi 1 HP Samsung warna hitam, uang Rp 500.000, dan identitas korban atas nama Istiqomah.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita benda-benda yang dianggap sebagai barang bukti. Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi warna hitam kombinasi merah tanpa nomor polisi, 1 buah HP merk Samsung lipat warna hitam, 1 buah HP Samsung warna putih.
Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (ver/tap)