Kecelakaan Yang Melibatkan Anak Di Bawah Umur
Honda CB Kontra Tiang Telepon, Pengendara Dilarikan ke Rumah Sakit
Rabu, 17 Agustus 2016 16:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Kembali kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Jalan Agus Salim turut wilayah Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Kota. Sepeda motor Honda CB nomor polisi S 2207 PF menabrak tiang telepon, mengakibatkan pengendara berikut pembonceng mengalami luka-luka dan di larikan ke rumah-sakit.
Sebagaimana diterangkan saksi Zaeni (35) warga Desa Kauman RT002 RW 001 Kecamatan Bojonegoro Kota, pada Rabu (17/08/2016) sekira pukul 01.00 WIB dini hari, sepeda motor Honda CB nomor polisi S 2207 PF yang dikendarai Abi Praditya (15) pelajar, alamat Desa Mojoranu RT 016 RW 005 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, berboncengan dengan Bimas Saputra (15) pelajar, alamat Desa Selogabus RT 002 RW 004 Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, melaju di Jalan Agus Salim Bojonegoro dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi.
"Sesampai di lokasi kejadian, pengendara tidak dapat menguasai sepeda motornya yang akhirnya oleng ke kiri dan menabrak tiang telepon di tepi selatan jalan," terang Zaeni kepada petugas yang melakukan olah TKP.
Secara terpisah, Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bojonegoro, IPDA Mukari menjelaskan, berdasarkan oleh TKP, kecelakaan ini murni disebabkan karena human error atau kelalaian pengendara, diduga pengendara kurang berhati-hati dan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi di jalan yang relatif sempit. Ditambah lagi pengendara yang baru berusia 15 tahun, yang kejiwaannya masih labil, seharusnya belum diijinkan mengendarai kendaraan di jalan raya.
"Beruntung dalam laka lantas ini tidak ada korban jiwa. Barang bukti saat ini telah diamankan di Satlantas Polres Bojonegoro," terang IPDA Mukari kepada awak BBC (beritabojonegoro.com).
Lebih lanjut IPDA Mukari menyampaikan keprihatinannya, bahwa belakangan ini di wilayah hukum Polres Bojonegoro, terjadi cukup banyak peristiwa kecelakaan yang melibatkan anak dibawah umur, baik sebagai penyebab maupun sebagai korban.
IPDA Mukari tak henti-hentinya menyampaikan himbauan, khususnya kepada para orang tua, agar anak-anaknya yang masih di bawah umur jangan diberikan ijin mengendarai kendaraan di jalan raya. (her)