Jadi Tersangka, Tujuh PNS di Tuban Dinonjobkan
Kamis, 01 September 2016 11:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Tuban - Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) membebastugaskan (non job) tujuh pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga terlibat manipulasi tiket masuk objek wisata pemandian Bektiharjo, Kabupaten Tuban. Polisi juga telah menetapkan tujuh PNS itu sebagai tersangka dugaan manipulasi tiket.
Kepala Disperpar Tuban Farid Achmadi menonjobkan para PNS itu sebagai tindaklanjut rekomendasi dari pihak Inspektorat yang mengendus ada indikasi penyelewengan pengelolaan, salah satunya manipulasi tiket.
Pada bulan Maret 2016, Inspektorat mengeluarkan rekomendasi kepada pihak Disperpar supaya merotasi PNS yang bertugas di Bektiharjo. Sekitar bulan Juni, Farid mengeluarkan surat rotasi kepada bawahannya guna menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat.
"Karena Inspektorat tidak menyebutkan nama (yang diduga terindikasi menyelewengkan), kami merotasi enam pegawai di sana," ujar Farid.
Namun, pada 21 Agustus 2016, polisi melakukan operasi tangkap tangan terhadap ketujuh PNS selaku tersangka manipulasi tiket masuk. Tertangkapnya PNS itu membuat pihak Disperpar kembali geram.
"Sejak hari Minggu (28/08/2016) siang, saya perintahkan supaya mereka semua diganti," ungkapnya.
Farid mengganti semua personel di Bektiharjo dengan sebagian personel yang ada di Pasar Baru Tuban dan staf kantor Disperpar. Sedangkan ketujuh PNS itu kini dikotak alias diperbantukan di kantor Disperpar. Mereka sementara waktu tidak boleh bertugas sebagai penjaga tiket di semua objek wisata maupun parkir pasar.
Status tersangka ketujuh PNS menyeret beberapa pejabat di Disperpar turut diperiksa penyidik Polres Tuban. Dua hari lalu, penyidik telah memeriksa Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disperpar, Heru Trijatmiko. (her/kik)