Pemutihan Kendaraan Bermotor
Pembebasan Biaya Balik Nama dan Denda Berlaku Mulai Besok
Minggu, 04 September 2016 18:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Bojonegoro Kota - Kabar gembira bagi semua pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Sebab mulai Senin (05/09/2016) besok akan diberlakukan pemutihan alias pembebasan biaya balik nama dan penghapusan denda.
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah Untuk Rakyat Jawa Timur tahun 2016.
Kebijakan gubernur ini diambil dalam rangka meringankan kebutuhan ekonomi masyarakat Jawa Timur dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Serta pengesahan surat tanda nomor kendaraan setiap tahun, juga pendaftaran kepemilikan kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Pemutihan akan dilaksanakan sekitar 4 bulan, mulai 5 September sampai 3 Desember 2016. Peraturan Gubernur ini membahas dua hal, yakni pemberian keringanan dan pembebasan pajak daerah.
Pemberian keringanan adalah pembebasan bea pokok dan sanksi admisitratif terhadap kenaikan dan atau bunga bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan roda dua, tiga, empat atau lebih.
Pembebasan pajak daerah adalah pembebasan sanksi administratif terhadap kenaikan dan atau bunga pajak kendaraan bermotor untuk roda dua, tiga, empat atau lebih.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Prianggo P Malau SH SIK saat dikonfirmasi beritabojonegoro.com, membenarkan akan diberlakukannya pemutihan pada Senin besok. "Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepada masyarakat memanfaatkan kesempatan itu untuk mengurus surat-surat kendaraan bermotornya. Terlebih lagi, jangka waktu program ini cukup lama, yakni sekitar empat bulan," ujarnya, Sabtu (03/09/2016).
Sementara itu, Kanit Reg Ident Satlantas Polres Bojonegoro IPTU Junaidi juga menegaskan bahwa program pemutihan tersebut adalah kesempatan yang baik bagi masyarakat yang belum menyelesaikan status hukum kendaraannya.
"Untuk pajak kendaraan yang tertunda, karena mereka lupa. Maka manfaatkan kesempatan program ini. Selain itu, diharapkan adanya program ini mampu meringankan beban masyarakat," pungkasnya. (ver/tap)