Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Satreskrim Polres Tuban Amankan Pelaku Pengeroyokan Malam Peringatan HUT RI
Selasa, 06 September 2016 23:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Tuban - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tuban pada Senin (05/09) kemarin. telah mengamankan tiga pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia, yang terjadi di Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Tuban pada Sabtu (3/9/2016) malam saat acara pentas dangdut dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-71.Peristiwa pengeroyokan tersebut diduga karena motif balas dendam.
Pada Sabtu (03/09) lalu, di Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kabupaten Tuban terjadi pengeroyokan terhadap Suprapto (22) seorang pemuda asal Dusun Tlogo, Desa Perunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Tuban. Akibat mengalami luka tusukan yang cukup parah, akhirnya korban meninggal.
Saat dikonfirmasi, Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto menjelaskan 3 dari pelaku telah diamankan. "Senin (05/09) pagi kemarin, Satreskrim telah melakukan penangkapan 3 pelaku pengeroyokan di Dusun Wire Kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding kab. Tuban dan di Dsn. Randubogo Ds. Penambangan kec. Semanding kab. Tuban.
Tiga orang pelaku pengeroyokan yang telah di amankan di Mapolres Tuban
Ia mengungkapkan bahwa pengeroyokan tersebut sebenarnya dilakukan oleh 6 orang. Korban meninggal karena menderita luka tusuk pada dada. “Korban mengalami luka tusuk pada dada sebelah kiri, punggung bagian tengah, dibawah telinga sebelah kiri, dan luka tusuk pada pinggang sebelah kiri,” ungkap Wakapolres Tuban, Kompol Arief Kristanto saat rilis di Mapolres Tuban, Selasa (06/09).
Arief melanjutkan, ketiga pelaku yang telah berhasil diamankan tersebut diantaranya, SW (26) alamat Dusun Randubogo, Desa Penambangan, Semanding, Tuban, HN (20) dan WH (20) asal Dusun Jarkali, Kelurahan Gedongombo, Semanding, Tuban. “Kami baru menangkap 3 orang, yang 3 masih dalam Daftar Pencarian orang (DPO),” paparnya.
Disinggung tentang motif pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku, Wakapolres mengungkapkan bahwa motif pengeroyokan tersebuf adalah dendam. “Motifnya dendam, dan beberapa kali mereka bertemu saling bersiteru hingga puncaknya di pentas dangdut kemarin,” ungkap Kompol Arief Kristanto, Wakapolres Tuban.
Wakapolres menambahkan, dalam kejadian tersebut, selain mengamankan tiga pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa sebongkah batu, sebilah celurit, sebilah pisau kecil, satu tas warna hitam, satu kaos warna hitam, satu celana jean pendek dan satu kaos hitam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan sanksi pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, dengan ancaman penjara selama-lamnya 12 tahun. Sementara untuk 3 pelaku lainnya, pihaknya akan tetap melakukan pengejaran.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik untuk diproses lebih lanjut dan tersangka yang belum tertangkap akan di buatkan DPO," pungkasnya. (lyn/moha)