Operasi Sikat Semeru 2016
Kapolsek Sumberrejo: Jangan Jual Tuak, Kalau Legen Boleh
Kamis, 08 September 2016 23:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Sumberrejo - Dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Sektor Sumberrejo kembali melakukan operasi minuman keras (miras), Kamis (08/09/2016) siang. Kali ini Operasi Sikat Semeru 2016 berhasil menyita satu jerigen minuman keras (miras) jenis tuak.
Kamis siang sekira pukul 13.00 WIB, anggota Polsek Sumberrejo melakukan operasi miras di warung Desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo, milik T Alias Cempluk (37), warga Dusun Soko Desa Bungur Kecamatan Kanor Kabuoaten Bojonegoro. Dari operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Sumberrejo AKP Nur Zjaeni tersebut berhasil mengamankan miras jenis tuak sebanyak 1 jerigen beisi 20 liter.
Kapolsek Sumberrejo AKP Nur Zjaeni, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa operasi tersebut merupakan operasi cipta kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sasaran operasi adalah warung yang selama ini diketahui masyarakat menjual "ES DEGAN", namun ternyata ada mirasnya. Tujuan operasi ini memberikan pembinaan kepada pemilik warung yang masih bandel menjual miras di warungnya.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu jerigen berisi 20 liter tuak. Lalu kami lakukan pembinaan kepada penjualnya," ungkap Kapolsek Sumberrejo.
Setelah dilakukan pembinaan, Kapolsek juga memberikan imbauan kepada masyarakat. Isinya, polisi mengizinkan bagi masyarakat yang menjual legen. Tetapi polisi melarang penjualan minuman keras jenis tuak. "Boleh, silahkan jualan legen, tapi jangan tuak," tegas AKP Nur Zjaeni.
Kapolsek berpesan kepada masyarakat agar berkenan menerima ketentuan tersebut dan mengupayakan untuk selalu menjaga ketertiban di lingkungannya. "Kami harap masyarakat bisa bekerja sama dengan baik," pungkasnya. (lyn/tap)