Operasi Sikat Semeru 2016
Polres Bojonegoro Ungkap 17 Kasus dengan 16 Tersangka
Selasa, 27 September 2016 11:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro - Selama dua minggu berlangsung Operasi Sikat Semeru 2016, Polres Bojonegoro dan jajarannya berhasil mengungkap 17 kasus dari berbagai jenis kejahatan. Dari 17 kasus yang terungkap ada sebanyak 16 tersangka yang diamankan beserta barang buktinya, dan saat ini mereka mendekam di balik jeruji tahanan Polres Bojonegoro.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sudjarwanto, dari 17 kasus yang terungkap, 4 kasus diantaranya adalah kasus yang masuk dalam target operasi. Yaitu kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) 2 kasus dengan 2 tersangka berinisial SH alamat Purwosari Bojonegoro dan STR alamat Gayam Bojonegoro. Pencurian dengan kekerasan (Curas) 1 kasus dengan tersangka berinisial SHB alamat Singgahan Tuban. Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 1 kasus dengan 2 tersangka berinisial TRS alamat Kelurahan Werung Otok Kota Nganjuk dan PRS alamat Werung Otok Kota Nganjuk.
"Alhamdulillah sampai berakhirnya Operasi Sikat Semeru 2016 yang berlangsung selama 14 hari ini semua TO dapat kita ungkap, kita juga berhasil mengungkap 13 kasus non TO, bahkan kita juga berhasil ungkap pencurian dengan pemberatan di wilayah lain di luar wilayah Bojonegoro diantaranya di Kabupaten Blora, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Sragen dan di Pati Jawa tengah," terang AKP Sudjarwanto.
Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi mengatakan, diadakannya Operasi Sikat Semeru 2016 adalah untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman di wilayah. Sat Reskrim telah berhasil
mengungkap 17 kasus dari berbagai jenis kejahatan selama berlangsungnya Operasi Sikat Semeru 2016, diantara kasus yang di ungkap ada 4 kasus yang merupakan TO.
"Kita apresiasi kepada Sat Reskrim, hampir seratus persen target operasi dicapai oleh Sat Reskrim dalam Operasi Sikat semeru 2016, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Kapolres.
Kapolres juga menambahkan, dengan berakhirnya Operasi Sikat Semeru selama 14 hari itu bukan berarti berakhir pula dalam upaya ungkap kasus. Meskipun operasi Sikat berakhir pihaknya tetap memerintahkan anggota untuk mengembangkan dan ungkap kasus apabila terjadi suatu perkara supaya tidak menjadi keresahan di masyarakat dan tercipta situasi yang aman di wilayah Bojonegoro.(her/kik)