Polisi Amankan Bandar dan Penombok Dadu di Kedungadem
Rabu, 28 September 2016 09:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Bojonegoro Kota - Satuan Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang bandar dan penombok dadu di Kecamatan Kedungadem, Selasa (27/09) malam. Keduanya kini mendekam di jeruji tahanan Mapolres Bojonegoro.
Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat mengenai adanya aktivitas perjudian, petugas kepolisian Reskrim Polres Bojonegoro melakukan patroli penyakit masyarakat (pekat). Hasilnya petugas berhasil mengamankan dua orang, D (56), asal Dusun Jambean Desa Jamberejo Kecamatan Keduangadem dan S (39), asal Desa Tlogoagung Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro. Keduanya diamankan petugas saat sedang asik bermain dadu di TKP areal persawahan Dusun Karangtrngah Desa Sugihwaras Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro Selasa (27/09) malam.
"Pengamanan kedua tersangka tersebut dilakukan Selasa (27/09) malam, sekira pukul 23.00 WIB, di TKP areal persawahan wilayah Kecamatan Kepohbaru. Satunya sebagai bandar (D) dan satunya adalah penombok (S), saat ini keduanya sudah mendekam di sel Mapolres Bojonegoro," ungkap AKP Suyono, Kasubag Humas Polres Bojonegoro.
Dari penangkapan tersebut, lanjut AKP Suyono, selain mengamankan kedua pelaku, bandar dan penombok, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 ( satu ) buah tempurung yang terbuat dari alumunium, 1 ( satu ) lembar beberan karpet warna putih bergambar jumlah mata dadu bulat 1 sampai 6, 1 (satu) lembar tikar bambu dan uang tunai sebesar 458.000,- sebagai taruhan.
"Seluruh barang bukti juga sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Suyono.
Akibat perbuatan bermain judi tersebut, kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bojonegoro. Keduanya dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dan terancam dihukum maksimal 4 tahun penjara.
"Melalui ini, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi judi dan tidak lagi bermain judi, karena sekecil apapun barang buktinya akan tetap diproses hukum," pesan AKP Suyono SH. (lyn/kik).