Polisi Tangkap Pencuri Kayu Jati
Minggu, 13 September 2015 13:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Lynda Estiyanti
Temayang-Kepolisian Sektor Temayang mengamankan seorang laki-laki pencuri kayu jati. Pengamanan dilakukan setelah Polsek Temayang menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Perhutani.
Tersangka adalah M bin T (45), warga Dukuh Babatan, Desa Kedungsari Kecamatan Temayang. Tersangka sekarang ditahan di Polsek Temayang beserta barang buktinya, berupa 4 batang kayu jati dengan diameter 22 cm x 240 cm dan satu batang lagi dengan diameter 22 cm x 122 cm.
"Tersangka sekarang dalam proses penyidikan dan penahanan," kata AKP Yasimbang. Tersangka yang diketahui adalah seorang petani lulusan SD, ditangkap karena menguasai dan membawa hasil hutan tanpa disertai surat sah hasil hutan. (lyn/moha)