Pasca Pailit Perusahaan Rokok 369
Mengenai Silang Pendapat CV 369 dengan Kurator, Ini Kata Kepolisian
Sabtu, 19 November 2016 15:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pihak perusahaan rokok CV 369 mengaku heran dengan penyegelan yang dilakukan Kurator melebihi objek putusan Pengadilan Tata Niaga. Untuk itu pihak CV 369 melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Bojonegoro pada Jumat (18/11/2016) kemarin.
Baca berita: CV 369 Pertanyakan Kenapa CV 567 Ikut Disegel Oleh Kurator
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Bojonegoro Komisaris Polisi Teguh Santoso yang menemui perwakilan CV 369, mengatakan, Kepolisian sudah melakukan hal yang benar dalam memberikan pengamanan terhadap putusan pengadilan.
Jika masih ada permasalahan antara pihak CV 369 dengan Kurator, maka Kabag Ops menyarankan agar diselesaikan di wilayah pengadilan. Karena permasalahan ini masuk ranah perdata. "Itu kan ranah hukum niaga, ya silakan diurus di pengadilan," katanya.
Dia menegaskan, Kepolisian selalu siap melayani permohonan pengamanan dari siapa pun asalkan subjek dan objeknya legal.
"Dari kacamata pihak Kepolisian, permohonan dari Kurator subjeknya jelas legal, objeknya juga legal dengan adanya keputusan dan penetapan dari Pengadilan Tata Niaga Surabaya," ungkak Kompol Teguh Santoso.
Ketika disinggung apakah penyegelan aset milik CV 567 yang merupakan milik putra Gunadi pada 12 November 2016 lalu juga merupakan putusan Pengadilan Tata Niaga? Kompol Teguh menyarankan agar hal itu ditanyakan ke pihak Kurator.
"Keputusan Pengadilan Tata Niaga jelas kok, silakan tanya sama Kurator ya," lanjutnya.
Dia kembali menegaskan, jika memang masih ada silang pendapat maka Kepolisian mempersilakan diselesaikan di Pengadilan.
"Kalau memang dari pihak lain minta bantuan dari Polri, tetap kita siap. Karena Polri itu sebagai apa? Pelindung, Pengayom, dan Pelayanan Masyarakat," tegasnya. (pin/tap)