CV 369 Pertanyakan Kenapa CV 567 Ikut Disegel oleh Kurator
Jumat, 18 November 2016 20:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Setelah menyegel seluruh aset milik CV 369 pada awal bulan lalu, Rabu (02/11/2016), ternyata pihak kurator juga melakukan penyegelan terhadap aset CV 567 pada Sabtu (12/11/2016) pekan lalu . Hal itu menimbulkan pertanyaan bagi pemilik CV 369, kenapa CV 567 yang tidak ada sangkut pautnya ikut menjadi korban penyegelan pihak kurator.
Hal itu disampaikan oleh Penasehat Hukum CV 369 A. Herman Susilo SH MH saat jumpa pers pada Jumat (18/11/2016) sore. Menurutnya dalam putusan pailit pengadilan tata niaga Surabaya CV.369 Tobacco, Goenadi dan Leny Hendrawati berdasarkan putusan Nomor : 12Pdt.Sus-Pailit/2016/ON.Niaga Sby jo No. 12/PKPU/2016PN.Niaga.Sby hari Senin 24 Oktober 2016. Objek yang disegel adalah aset milik CV 369 tobacco.
Fakta di lapangan pihak kurator juga melakukan penyegelan terhadap CV 567 pada (12/11/2016) lalu. Diketahui CV 567 tersebut merupakan milik dari putra Goenadi pemilik CV 369.
"CV 567 ini tidak ada hubungannya dengan putusan pengadilan, tapi kenapa kurator juga melakukan penyegelan?" ujarnya.
Karena permasalahan tersebut pihak CV 369 sore tadi (18/11/2016) melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Pihak 369 berharap kepada kepolisian agar bersikap tegas serta mengawal permasalahan ini dengan baik.
"Kita hanya melakukan koordinasi hari ini dan meminta kepolisian untuk tanggap terhadap permasalahan ini," lanjut Herman.
Jika terbukti ada unsur pidana yang dilanggar oleh pihak kurator, maka tim kuasa hukum akan melakukan laporan ke kepolisian terkait masalah tersebut. Selain itu saat ini pihak CV 369 juga masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 1 November 2016 terhadap putusan pengadilan tata niaga Surabaya.
"Artinya putusan ini juga belum berkekuatan hukum tetap, kami masih melakukan kasasi di MA kami harap pihak kurator tidak terburu-buru melakukan penyegelan karena menyangkut nasib karyawan," ungkapnya.
Herman menuturkan, keputusan penyegelan terhadap aset CV 369 secara hukum memang sah. Tapi dari sisi sosial hal tersebut perlu di pertimbangkan pula karena menyangkut masalah ribuan karyawan di sana.
"Jumlah karyawan CV 369 sekitar 2000 orang ditambah karyawan CV 567 yang juga ikut menjadi korban sekitar 500 orang," pungkasnya.(pin/moha)