Polhut Tangkap Pencuri Kayu Gelondongan
Kamis, 17 September 2015 09:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Tambakrejo - Polisi hutan (Polhut) Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Padangan menangkap seorang warga yang kedapatan membawa satu batang kayu jati bentuk gelondongan pada Rabu (16/9) kemarin.
Sekitar pukul 09.30 WIB, NU (31), warga RT 14 RW 04 Dukuh Jambe, Desa Kalisumber Kecamatan Tambakrejo diamankan Polhut dikarenakan kedapatan membawa kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi dan surat keterangan sahnya hasil hutan.
NU diamankan bersama sebatang kayu berukuran panjang 280 sentimeter x diameter 13 sentimeter yang diduga diambilnya dari dalam kawasan hutan petak 42 resor pemangku hutan (RPH) Kalipan, Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Tegaron KPH Padangan.
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, ditemukan tunggak di wilayah petak 42 RPH Kalipan BKPH Tegaron yang bentuk dan ukurannya sama persis dengan kayu yang dibawa oleh tersangka.
Tersangka dijerat pasal 12 huruf e U U RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Kehutanan. Kerugian akibat pencurian kayu itu sekitar Rp 154.050.
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tambakrejo untuk selanjutnya dilakukan penyidikan," ujar AKP Purwanto, Kapolsek Tambakrejo. (lyn/kik)
Foto ilustrasi karakternews.com