Perhutani
Sesuai Pergub, Retribusi Pembelian Kayu Masih Diberlakukan
Sabtu, 24 Desember 2016 18:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Para pembeli kayu milik Perhutani di Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) wilayah Jawa Timur masih dikenakan retribusi. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga atau Atas Pembelian Kayu dari Perum Perhutani Unit ll Wilayah Jawa Timur.
Asisten Manajer Penjualan Bojonegoro Suhartono ketika ditemui beritabojonegoro.com di ruang kerjanya pada Jumat (23/12/2016), mengatakan, selama Peraturan Gubernur tentang retribusi tersebut masih belum dicabut, maka biaya itu masih sah.
Jika ada anggota Asosiasi Pedagang Kayu (Aspek) yang berkeberatan mengenai hal tersebut, maka harus melalui mekanisme usulan agar ada pembahasan mengenai hal itu di tahun 2017 mendatang. "Semua sudah sesuai Pergub, besarnya retribusi tergantung jenis kayu," ujarnya.
Suhartono menambahkan, sebelum ditetapkan Pergub, retribusi itu sudah ada persetujuan dari semua pihak sebelumnya. Karena di wilayah Jawa Timur tidak ada yang keberatan sampai saat ini, maka hal itu masih berjalan. Dia membenarkan, jika di wilayah Jawa Tengah sudah dihentikan, mengingat ada salah satu pemangku kepentingan yang kurang setuju.
"Dulu sudah ada pertemuan dari Dispenda Provinsi, pihak Perhutani, maupun Aspek, di sana juga ada perwakilan dari Bojonegoro, karena semua sepakat maka Pergub itu bisa terus berjalan," katanya.
Besaran retribusi untuk pembelian kayu dibedakan menjadi dua, yaitu jenis A1 dan A2 sebesar 1,5 persen. Sedangkan untuk jenis A3 biaya retribusi sebesar 2,5 persen dari harga beli. (pin/tap)