Disperinnaker Imbau Masyarakat Tunda Dirikan Pertamini
Rabu, 04 Januari 2017 13:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Maraknya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan model Pertamini atau pompa mini di wilayah Kabupaten Bojonegoro menjadi sorotan berbagai pihak.
Pasalnya, pendirian pompa mini atau penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran dengan mesin curah, statusnya sama dengan pedagang BBM eceran lainnya (dengan botol). Hal tersebut dilarang, sebab selama ini belum ada payung hukumnya.
Seperti disampaikan Kasi Distribusi dan Logistik Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kabupaten Bojonegoro Yudistira Nugraha. Dia mengatakan bahwa izin niaga BBM yang langsung kepada konsumen atas nama SPBU.
"Berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), penjualan BBM tanpa izin niaga dilarang dilakukan. Kita sudah pernah ketemu dengan paguyuban pedagang BBM (Pom Mini). Kita imbau bahwa usaha ini belum ada payung hukumnya," katanya, Rabu (04/01/2017).
Apabila ada yang baru ingin memulai usaha tersebut, agar menundanya sampai ada peraturan yang mengaturnya.
Yudistira menambahkan untuk warga yang ingin usaha pertamini, sebaiknya ditunda dulu sampai ada peraturan pelaksanaannya. “Karena Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 hanya mengatur Sub Penyalur BBM Tertentu (Subsidi)," tambahnya. (mol/moha)