Polisi Segel Gudang Penimbunan Semen Pocong
Sabtu, 19 September 2015 08:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Ngraho – Polres Bojonegoro menyegel lokasi penimbunan semen pocong di Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho, Jumat (18/09) kemarin. Sebutan semen pocong itu karena cara menjual semen itu dengan cara dibungkus karung warna putih lalu di bagian atasnya diikat menyerupai pocong.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, SIK M.Hum, mengatakan, polisi membongkar peredaran semen pocong tersebut. Anggota Satreskrim menangkap dua pelaku yaitu sopir truk dan penadah semen.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka sopir dan penadah. Kemarin (tempat penyimpanan semen curah) disegel,” ujarnya.
Lokasi yang digunakan untuk menimbun semen curah curian itu ada di gudang ukuran sekitar 4 meter x 5 meter di Jalan Bojonegoro-Ngawi Desa Sumberarum, Kecamatan Ngraho. Di depan pintu masuk bangunan, polisi telah memasang garis polisi.
Bangunan itu berada di belakang bengkel. Lokasinya di pinggir hutan pohon jati, di sana jarang ada rumah. Namun, di jalan raya depan bengkel tersebut seringkali digunakan untuk parkiran kendaraan berat.
Menurut Kapolres, modus operandi kedua tersangka itu adalah sopir truk semen curah akan mengirim semen curah ke suatu pemesan. Di tengah jalan, dia mengambil sebagian semen lalu dijual kepada penadah.
Akibat perbuatannya, sopir truk dijerat pasal 374 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan serta 480 tentang penadahan. “Hukumannya sama-sama empat tahun penjara,” ujarnya. (lyn/kik)
Gambar ilustrasi skalanews.com