Disperinaker Tidak Tahu Jumlah Perusahaan yang Belum Ikut BPJS-TK
Kamis, 12 Januari 2017 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pengawasan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan diri di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) masih kurang. Terbukti SKPD terkait di Bojonegoro tidak mengetahui pasti tentang jumlah perusahaan yang belum mendaftar di BPJS-TK.
Tentunya Pemkab Bojonegoro menjadi lemah dalam menjamin hak para pekerja untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja. Sesuai amanat pemerintah pusat yang telah mencanangkan program jaminan sosial bagi masyarakat atau pun para pekerja.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dibentuk dua BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
Setiap perusahaan seharusnya wajib mendaftarkan diri ke BPJS-TK, sesuai UU 24 tahun 2011 tentang BPJS Pasal 15 ayat (1).
“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disperinaker Kabupaten Bojonegoro, Imam WS, Kamis (12/01/2017).
Jika sebuah perusahaan tidak mendaftarkan para pegawainya, kata dia, maka pemerintah dapat mengenakan sejumlah sanksi yang juga diatur dalam UU tersebut. Pemkab Bojonegoro sendiri bakal kesulitan menerapkan sanksi jika data perusahaan yang belum mendaftar ke BPJS-TK belum jelas.
Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bojonegoro mengaku selama ini hanya mendapatkan pemberitahuan jumlah peserta BPJS-TK dari pihak BPJS-TK. Data peserta itu pun tidak secara spesifik menyebutkan berapa perusahaan di Bojonegoro yang ikut mendaftar BPJS. Saat ini peserta BPJS-TK yang dilaporkan ke Disperinaker sebanyak 34 ribu orang.
"Mereka hanya melaporkan nama - nama peserta saja, di sana ada yang dari perusahaan dan ada yang mandiri," ungkap Imam.
Data per 31 Desember 2016 jumlah perusahaan yang saat ini terdaftar di Disperinaker sebanyak 443 perusahaan, dengan jumlah pegawai sebanyak 29.774 orang. "Kalau jumlah pastinya perusahaan yang belum ikut kita tidak tahu, karena kita hanya mendapatkan nama," imbuhnya.
Jika Disperinaker mengetahui ada perusahaan yang belum mendaftarkan diri ke BPJS-TK, pihak dinas biasanya memberikan sosialisasi dan mempertanyakan hal itu. " Kita tanya kendalanya apa belum mampu mendaftarkan pegawainya, usaha kita seperti itu," pungkas Imam.
Pada kesempatan yang berbeda, Kepala Bidang Pemasaran BPJS-TK Bojonegoro Candra Sulaksana mengatakan, pihak BPJS-TK juga hanya memiliki data mengenai perusahaan yang mengikuti program dari BPJS-TK. Sedangkan yang memiliki data lengkap, kata Candra harusnya Disperinaker.
"Kalau yang punya data perusahaan semuanya di Disperinaker atau bisa ditanyakan di KPP Pratama, semua perusahaan kan bayar pajak nanti kita bisa kroscek," kata Candra.
Phak BPJS-TK biasanya juga memberikan surat permohonan sosialisasi kepada perusahaan yang diketahui belum mendaftarkan diri. Mereka juga bekerjasama dengan SKPD terkait mengenai hal itu untuk menjamin terlaksananya program jaminan sosial kepada para pekerja. (pin/kik)
ilustrasi foto www.cermati.com