Tukar Guling TKD Gayam Ditargetkan Selesai Februari
Sabtu, 14 Januari 2017 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Gayam - Proses ganti rugi tanah kas desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, seluas 12,28 hektare yang digunakan sebagai lokasi pembangunan infrastruktur lapangan minyak dan gas bumi Banyurip Blok Cepu ditargetkan selesai bulan Februari 2017.
Hal itu disampaikan perwakilan SKK Migas dalam musyawarah bersama pemdes dan warga setempat pada Jumat (13/01/2017) sekitar pukul 10.00 WIB di Balai Desa Gayam.
Pemdes serta warga berharap proses ganti rugi yang sudah berjalan lama ini segera terselesaikan. Tanah seluas 12,28 hektare itu saat ini digunakan sebagai tempat pembangunan Tapak Sumur C (wellpad C) dan Bagian jalur pipa Banyu Urip.
"Kami menyampaikan terima kasih atas kerjasamanya kepada pemdes, BPN dan lembaga terkait, semoga dengan adanya TKD dapat memberi manfaat kepada pemilik hak tanah, dan SKK Migas akan berupaya secepatnya untuk pelaksanaan pentahapan TKD akan berakhir sesuai jadwal pada bulan Februari 2017," kata Perwakilan SKK Migas, Farida.
Pihak BPN Bojonegoro selaku penyelenggara dalam musyawarah yang diwakili oleh Romadi, menyampaikan bahwa pelaksanaan TKD Gayam sudah mencapai tahap ganti rugi. Sehingga apa saja yang sudah dinilai dari appraisal (KJJP) dapat disepakati bersama oleh Pemdes Gayam.
Nilai ganti rugi TKD Gayam dari 14 bidang seluas 12,28 hektare bila diuangkan senilai Rp 69 miliar. Akan tetapi dari musyawarah yang sudah dilaksanakan ganti rugi untuk TKD yang dimanfaatkan negara yaitu well pad C dan pipa untuk proyek migas Banyuurip sudah menjadi kesepakatan bersama bukan berupa uang.
"Ganti rugi dalam bentuk tanah pengganti untuk desa dengan luas 19 hektare, kesepakatan musyawarah tersebut sudah dikuatkan dengan pendampingan oleh lembaga idenpenden KJJP (Konsultan Jasa Penilai Publik )," ungkapnya.
Dari pemdes dan masyarakat sendiri menginginkan proses ganti rugi agar segera terselesaikan. Kepala Desa Gayam Kecamatan Gayam Winto mengatakan para petani yang tanahnya akan digunakan sebagai pengganti TKD telah lama menunggu dan berharap ada kepastian.
"Ke depan dalam proses pelepasan hak calon tanah TKD nantinya benar - benar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada kendala atau sengketa sehingga di kemudian hari tidak timbul adanya permasalahan lagi," tegasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut dari BPN Romadi, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tri Muwarni, dari SKK Migas Farida, Muspika Kecamatan Gayam, Kades Gayam Winto, Ketua BPD Warsito, serta perangkat Desa Gayam. Acara selesai pada pukul 11.30 WIB dan diakhiri dengan penandatangan berita acara musyawarah. (pin/kik)