Rekomendasi Izin untuk 3 Usaha Tambang Ini Sudah Sesuai Pola RTRW
Minggu, 19 Februari 2017 09:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota – Rekomendasi izin untuk 3 usaha tambang di Kabupaten Bojonegoro dianggap sudah sesuai pola Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Dadang Aris.
Dadang Aris menyampaikan, dalam pola ruang setiap lima tahun berubah, sesuai kondisi tanah yang ada di kabupaten Bojonegoro.
"Tim merekom karena daerah yang diizinkan itu adalah tanah kering, sehingga tim dari Pemkab Bojonegoro mengeluarkan rekomendasi izin usaha pertambangan," katanya, Minggu (19/02/2017).
Ketiga tambang dimaksud adalah tambang pasir di Desa Tebon, tambang pasir di Desa Katur Kecamatan Gayam dan tambang tanah urug di Desa Jari Kecamatan Gondang. Sebelumnya, ada delapan yang mengajukan rekomendasi izin usaha tambang ke Pemkab Bojonegoro. Namun, Pemkab hanya menerbitkan rekomendasi izin untuk tiga tambang itu. Sementara lima lainnya tidak diizinkan.
Baca Hanya Tiga Tambang yang Mendapatkan Rekomendasi
Dadang Aris menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Pemkab membuat tim untuk verifikasi dan analisa secara teknis sebelum membuat rekomendasi izin.
“Proses izin tambang tersebut diterbitkan sesuai dengan SK Bupati, nomor 188/284/kep/412.11/2016 dan penerbitannya melalui Tim Teknis Rekomendasi Pertambangan di Kabupaten Bojonegoro, yang meliputi Asisten 1 dan 2 Pemkab Bojonegoro, Badan Perizinan, Dinas ESDM, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dinas PU, Dishub, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) BLH, Bakesbangpolinmas, dan Satpol PP,” ujarnya.
Saat ini untuk rekomendasi usaha tambang proses penerbitan WIUP dan IUP yang dilakukan oleh kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur kepada Bupati didasarkan kepada Perbup nomor 30 tahun 2016 tentang Pedoman Penerbitan.
"Namun usai itu masih ada tahapan izin yang ke dua (izin eksplorasi/IUP) dan tiga (izin operasi produksi/OP), jika izin sudah dilengkapi maka sudah bisa melakukan aktivitas penambangan," ujarnya. (mol/moha)
Baca juga Wabup: Mengurus Izin Tambang Harus Sesuai Prosedur
Baca DPRD Bojonegoro Segera Panggil Bagian SDA Terkait Rekomendasi Izin Tambang