PT KAI Daop 8 Surabaya Terapkan Aturan Baru Khusus Penumpang Ibu Hamil
Senin, 27 Februari 2017 17:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dalam rangka meningkatkan pelayanan serta memberikan kenyamanan kepada penumpang kereta api, mulai tanggal 31 Maret 2017 PT KAI Daop 8 Surabaya akan berlakukan persyaratan khusus bagi calon penumpang ibu hamil.
Humas Stasiun KA Bojonegoro Daop 8 Surabaya Gatot Sutiyatmoko kepada beritabojonegoro.com, Senin (27/02/2017), menjelaskan, ada beberapa syarat yang akan diterapkan khusus bagi calon penumpang ibu hamil, yaitu:
Pertama, ibu hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh dengan usia kehamilan 14 sampai 28 minggu.
Kedua, pada usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, maka, (a) penumpang wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan bahwa usia kehamilan pada saat pemeriksaan kandungan ibu dalam keadaan sehat, tidak ada kelainan kandungan. (b) wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping.
Apabila kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan pada poin 2 (a) dan (b) melakukan proses boarding, maka calon penumpang diizinkan melanjutkan perjalanan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di Poskes Stasiun dan membuat surat pernyataan pertanggungan resiko.
"Bahwa perusahaan dibebaskan dari pertanggungjawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan," kata Gatot Sutiyatmoko.
Apabila hasil pemeriksaan petugas Poskes menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk perjalanan jarak jauh, maka tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan secara manual, dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen diluar bea pemesanan.
Calon penumpang yang mendampingi ibu hamil, jika menghendaki tidak melanjutkan perjalanan. "Maka tiket atau boarding pass dibatalkan secara manual dan bea tiket dikembalikan secara tunai sebesar 100 persen diluar bea pemesanan," imbuhnya.
Apabila kedapatan penumpang ibu hamil di atas KA yang menyimpang dari ketentuan pada poin 2 (a) dan (b), maka penumpang yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa penumpang melakukan perjalanan KA jarak jauh, dan segala resiko menjadi tanggung jawab penumpang.
"Formulir pemesanan tiket, ketentuan reservasi yang terdapat di channel eksternal dan website ticketing KAI wajib menyertakan aturan tentang ibu hamil yang diperbolehkan naik KA jarak jauh," tegasnya.
Dengan ditetapkannya peraturan ini, PT KAI berharap, dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang pada umumnya dan penumpang hamil khususnya. (pin/tap)