Polisi Tilang Bocah Pengendara Motor Berbonceng Rangkap Tiga
Sabtu, 11 Maret 2017 22:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro – Polisi menghentikan pengendara motor yang berboncengan tiga di depan Pos Lalu Lintas pertigaan jalan Veteran, kemarin, Jumat (10/03/2017). Polisi saat itu sedang mengamankan jalur kepulangan Jaksa Agung selepas meresmikan gedung baru Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Mengetahui tiga anak yang berkendara dalam satu motor melintas, anggota Sat Lantas Polres Bojonegoro Bripka Toufan Ari langsung menghentikan laju mereka. Parahnya, mereka masih di bawah umur. Dalam artian belum cukup usia untuk mengendarai motor.
Bripka Toufan Ari langsung memberikan teguran dengan menyita kendaraan mereka dan memberikan surat tilang. Kendaraan mereka diamankan di Mako Satlantas Polres Bojonegoro sebagai barang bukti.
“Kami jga imbau agar tidak mengulangi lagi. Bahaya, mereka juga masih labil secara emosi. Mereka bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain kalau begitu,” katanya.
Menanggapi itu, Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Prianggo P. Malau mengimbau kepada orang tua agar tidak memberi izin anak-anaknya berkendara kalau memang belum cukup umur.
"Kami akan tegas memberikan teguran jika kedapatan hal serupa,” tegasnya. (her/moha)