Satpol PP Tidak Pernah Larang Masyarakat Foto di Atap Gedung Pemkab
Minggu, 12 Maret 2017 08:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Menanggapi keluhan sebagian remaja yang beberapa kali harus kecewa karena tidak bisa berfoto di atap gedung Pemkab Bojonegoro, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bojonegoro mengatakan hal itu hanyalah kesalahan komunikasi saja. Satpol PP tegaskan tidak pernah larang masyarakat berkunjung di atap gedung Pemkab Bojonegoro.
Pelaksna tugas (PLT) kasat Pol PP Ahmad Gunawan Kabupaten Bojonegoro kepada beritabojonegoro.com, Sabtu (11/03/2017) mengatakan, bakal berkoordinasi terkait permasalahan ini dengan bagian Humas dan protokoler serta bagian Umum Pemkab Bojonegoro untuk mengatur SOP agar dipedomani bersama.
"Akan kita bicarakan dengan Kabag Humas dan Kabag Umum untuk merumuskan SOPnya supaya terstandar dan dipedomani bersama," kata Gunawan.
Seperti diberitakan sebelumnya Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Bojonegoro Heru Sugiarto mengatakan bahwa masyarakat bebas untuk datang ke gedung Pemkab Bojonegoro, meski hanya sekadar ingin berfoto di atas gedung pemkab. Namun masyarakat harus berpakaian sopan dan rapi, serta meminta izin kepada petugas keamanan.
Kabag Humas juga membenarkan masih adanya kurang koordinasi dengan Satpol-PP mengenai hal tersebut. Sehingga masih ada beberapa kesalah pahaman saat masyarakat datang dan harus kembali dengan kecewa.
Gunawan kembali menegaskan, selama ini anggota Satpol PP tidak pernah melarang masyarakat yang ingin berkunjung asalkan mematuhi aturan-aturan yang telah ditentukan diantaranya, untuk hari kerja di bolehkan setelah pukul 15.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Hari Sabtu dan Minggu mulai Pukul 12.00 s/d. 17.00 WIB.
- Waktu selfi cuma 5 menit paling lama 10 menit
- Meninggalkan tanda pengenal (perwakilan rombongan).
- Tidak boleh merokok
- Masuk area rumput alas kaki di lepas.
"Tapi itu kan sepihak dari Satpol PP. Kedepannya supaya ada Standar yang sama, maka nanti akan kami bicarakan dengan Kabag Humas dan Kabag Umum,” tutupnya. (pin/moha)












































.md.jpg)






