Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Sepeda Motor, dengan Barang Bukti 5 Unit Motor
Jumat, 17 Maret 2017 21:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Jajaran Tim Buser Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Kamis (16/03/2017) sekira pukul 18.30 kemarin malam, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial PNR (34) warga Desa Kuncen Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, yang menurut pengakuan pelaku, telah melakukan pencurian di beberapa tempat. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti 5 unit sepeda motor hasil pencurian di berbagai tempat, diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini sebagai pengembangan kasus pencurian sepeda motor Yamaha Yupiter warna hitam silver nomor polisi S 5952 BF, milik korban bernama Tarmin bin Rusman (29) warga Dukuh Jajar Desa Petak RT 03 RW 02 Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, yang terjadi pada Kamis (02/03/2017) sekira pukul 08.45 WIB lalu, di jalan poros Kecamatan Malo-Kasiman, turut Desa Sumberrejo Kecamatan Malo.
Saat itu pelaku pencurian berinisial MKR (40) warga Desa Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Propinsi Jawa Tengah, yang berhasil membawa lari sepeda motor yang dicurinya, terjatuh, yang akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit. Saat itu MKR (40) melakukan aksi pencurian tersebut bersama PNR (34).
Baca: Terjatuh Saat Membawa Lari Motor Curian, Pencuri di Malo ini Meninggal Di Rumah Sakit
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH, setelah pihaknya menerima laporan kasus pencurian di jalan poros Kecamatan Malo-Kasiman, turut Desa Sumberrejo Kecamatan Malo, yang terjadi tanggal 02 Maret 2017, yang dilakukan pelaku MKR (40), yang akhirnya meninggal dunia di rumah sakit, bahwa menurut keterangan korban, saat itu MKR melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang temannya.
“Dari informasi tersebut, kemudian tim Buser Sat Reskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan terhadap rekan pelaku yang turut melakukan pencurian tersebut.” terang AKP Sujarwanto.
Masih menurut AKP Sujarwanto, dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya diketahui identitas pelaku yang turut melakukan pencurian tersebut, yang tidak lain adalah PNR (34).
“Setelah diketahui keberadaan pelaku, anggota segera melakukan penangkapan terhadap pelaku,” lanjut AKP Sujarwanto.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku PNR mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Yupiter warna hitam silver nomor polisi S 5952 BF, pada Kamis (02/03/2017) lalu, di jalan poros Kecamatan Malo-Kasiman, turut Desa Sumberrejo Kecamatan Malo, bersama-sama pelaku MKR, yang telah meninggal dunia.
“Saat kedua pelaku melakukan pencurian tersebut menggunakan alat transportasi sepeda motor Yamaha Mio J nomor polisi K 3562 VY, yang saat ini turut diamankan sebagai barang bukti,” imbuh Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap pelaku PNR, pelaku juga mengakui telah melakukan pencuria dengan TKP yang berbeda, diantaranya di depan SPBU turut Desa Clangap Kecamatan Kalitidu di Desa Kedungtuban Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa 5 unit sepeda motor yang terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J nomor polisi K 3562 VY, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter nomor polisi S 5952 BF, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade nomor polisi S 5969 DL, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash nomor polisi S 5314 BH dan 1 (satu) sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi S 5135 DY.
Atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (her/inc)