Jelang Akhir Maret, KPP Pratama Ingatkan SPT Tahunan
Jumat, 24 Maret 2017 07:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Bojonegoro - Ratusan orang memadati Kantor Pajak KPP Pratama di Jalan Teuku Umar Kabupaten Bojonegoro. Masih ada waktu sekitar 8 hari untuk melakukan laporan SPT tahunan ke Kantor KPP Pratama yang terletak di Jalan Teuku Umar Kabupaten Bojonegoro. Sebab setelah tanggal 31 Maret, nanti akan diberlakukan denda yang terlambat melaporkan SPT-nya.
Kepala Kantor KPP Pratama, Amir Mahmut menyatakan bahwa jumlah ini belum pada puncaknya. Biasanya pada tanggal 30 dan 31 Maret maka akan membeludak para wajib pajak yang akan melaporkan SPT pribadinya.
"Sampai hari ini, Rabu (22/03/2017) para pelapor SPT tahunan baru sekitar 23 ribu yang melaporkan. Sedangkan untuk pengguna e-filing baru sekitar 14 ribu," kata Amir saat ditemui di kantornya.
Padahal total semua wajib pajak di Bojonegoro jumlahnya mencapai 80 ribu orang. Amir menyampaikan bahwa wajib pajak yang ada di Bojonegoro paling banyak yakni golongan karyawan.
"Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunannya. Lebih cepat lebih baik. Masih ada waktu sebelum 31 Maret," pesannya.
Amir juga menyarankan bagi para pengguna e-feling tidak perlu datang ke Kantor KPP Pratama, sebab e-feling bisa diakses di manapun dan kapanpun asal terkoneksi internet.
"Bahkan Bupati Bojonegoro, Suyoto malaporkan SPT - nya menggunakan e-feling yang diakses dari rumah dinas bupati pada Kamis (24/03/2017)," ujar Amir.
Selain itu Amir juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada wajib pajak yang telah megikuti tax amnesti. Sehingga tax amnesti di Bojonegoro bisa berjalan lancar. (ver/kik)