Bupati Suyoto Sampaikan SPT Pajak PPH Lewat E-Filing
Jumat, 24 Maret 2017 11:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Bupati Bojonegoro Drs H Suyoto Msi, Jumat (24/3) menyampaikan secara resmi laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPH) orang pribadi tahun pajak 2016 secara e-filing.
Penyerahan SPT tahunan wajib pajak ini dilaksanakan di rumah dinas bupati pukul 08.00 WIB yang di dampimgi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Neilmaldrin Noor dan Kepala Pelayanan Pajak Pratama Bojonegoro, Amir Makhmut.
Bupati Bojonegoro Suyoto mengatakan, penyampaian SPT tahunan untuk tahun 2016 ini dirinya lakukan adalah bentuk kesadaran wajib pajak. Dirinya juga mengimbau para aparat sipil negara (ASN) dan masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Bojonegoro agar lebih optimal memenuhi kewajibannya.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan pegawai ASN dan masyarakat wajib pajak untuk dapat menyampaikan laporan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2016 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah,” kata Suyoto.
Suyoto menambahkan, pajak adalah bentuk pemerataan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Dengan adanya kegiatan penyampaian SPT tahunan tersebut, dapat memotivasi para ASN di lingkungan pemerintah untuk memenuhi kewajibannya.
“Sehingga pendapatan dari sektor pajak dapat terangkat demi untuk mendukung pelaksanaan pembangunan,” katanya. (mol/kik)