Polisi Amankan Pelaku Judi Togel di Pertigaan Bungkal Balen
Rabu, 29 Maret 2017 21:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Balen – Polisi menangkap seorang pelaku judi togel di Dusun Bungkal Desa Mayangkawis Kecamatan Balen Bojonegoro, Senin lalu (27/03/2017) sekira pukul 17.00 WIB.
Pelaku bernama P (58) warga Dusun Bungkal Desa Mayangkawis RT 05 RW 03. Dia tertangkap saat beraksi di pangkapan ojek di pertigaan Dusun Bungkal.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas togel di pangkalan ojek pertigaan Dusun Bungkal. Dari situ kemudian dilakukan penelusuran oleh Unit Reskrim Polres Bojonegoro.
“Hasilnya, ditemui seseorang yang menerima angka dan uang taruhan dalam permainan taruhan jenis toto gelap jenis togel Singapore dengan menggunakan taruhan uang tunai,” terang AKP Sujarwanto.
Petugas lalu mengamankan pelaku di Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku disangka melanggar KUHP Pasal 303 bis ayat (1) tentang perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (her/moha)





































