Sebanyak 456 Bekas Karyawan CV 369 Terima Pesangon
Jumat, 31 Maret 2017 14:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Sebanyak 456 bekas karyawan borongan pabrik rokok CV 369 menerima pembayaran pesangon dari Kurator. Mereka menerima pesangon setelah CV 369 diputus pailit melalui Putusan Pengadilan Niaga No. 12- Pdsus Pailit/2016 PN Jo No.12 MPKPU 2016.
"Total 456 karyawan yang akan menerima pesangon dengan cara kas, karena mereka tidak memiliki rekening," ungkap Muhamad Arifudin.
Dia, menjelaskan, pembayaran pesangon dimulai sejak Rabu (29/03/2017) yang bertempat di kantor pusat CV 369 Tobacco. Pembagian pesangon kepada seluruh eks karyawan CV 369 Tobacco yang terdiri dari karyawan borongan atau buruh harian lepas sebanyak 456 orang dengan porsi pembagian pesangon sebesar Rp 846.216.000.
"Selain itu juga karyawan tetap sebanyak 273 orang dengan pembagian pesangon sebanyak Rp 794.374.192 dengan total keseluruhan pesangon yang dibagikan sebesar Rp 1,6 miliar yang dilaksanaka selama 3 hari kerja, 29-31 Maret 2017," jelasnya.
Salah satu bekas karyawan CV 369, Bambang, mengaku senang karena bisa mendapatkan pesangon. "Alhamdulilah bisa mendapatkan pesangon dari kurator," ucapnya.
Namun dia juga merasa sedih, karena belum bisa mendapatkan pekerjaan yang sesuai bidangnya seperti di perusahaan CV 369. (mol/tap)












































.md.jpg)






