Pelimpahan Tahap Kedua
Berkas Perkara Dua Oknum Wartawan Yang Peras Kades Pejok, Dilimpahkan ke JPU
Selasa, 16 Mei 2017 11:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Penyidik Polres Bojonegoro pada Senin (15/05/2017) kemarin, melimpahkan berkas perkara dua oknum wartawan yang tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Pejok Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro pada Senin (20/03/2017) lalu, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21). Selain kedua tersangka, penyidik Polres Bojonegoro juga melimpahkan berkas perkara pelaku perjudian.
Baca: Peras Kades Pejok Ratusan Juta, Dua Oknum Wartawan Dirinngkus Polisi
Adapun dua tersangka oknum wartawan tersebut adalah RS (43) alamat Jalan Kapas Madya 4F No 67 Kelurahan Kapas Madya Baru Rt 06/ 01 Kecamatan Tambaksari Kota Madya Surabaya atau alamat kos Jalan Abdul Rahman No 151 Desa Pabean Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dan BP (40) alamat Desa Kedungrukem RT 05/02 Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.
Sedangkan tersangkan perjudian yang dilimpahkan berinisial SKN (38) warga Dusun Bulu Desa Ngraho Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga: Main Judi Kartu Remi, Seorang Pelaku Diciduk Polisi, 5 Orang Lainnya Buron
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto SH menjelaskan bahwa berdasarkan surat pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, berkas perkara pidana dua tersangka oknum wartawan, atas nama RS (43) dan BP (40), dinyatakan sudah lengkap. Selain itu, berkas perkara untuk kasus yang berbeda, dengan tersangka SKN (38), juga dinyatakan sudah lengkap.
Kasat Reskrim melanjutkan, bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, sesuai ketentuan, penyidik Polres Bojonegoro harus segera menyerahkan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
“Tersangka berikut barang bukti telah kami limpahkan ke JPU, guna proses hukum lebih lanjut di pengadilan.” terang AKP Sujarwanto SH.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSI, ketika dikonfirmasi perihal tersebut oleh wartawan media ini membenarkan, bahwa berkas perkara pidana, dua tersangka oknum wartawan, atas nama RS (43) dan BP (40) dan tersangka lainnya atas nama SKN (38), dinyatakan sudah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
“Hasil penyelidikan berkas perkara pidana untuk dua kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan surat pemberitahuan sudah kami terima,” terang Kapolres. (her/inc).












































.md.jpg)






