Berkas Perkara Lengkap, Polsek Kapas Limpahkan Tersangka Judi Togel ke JPU
Selasa, 20 Juni 2017 16:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Anggota Unit Reskrim Polsek Kapas, pada Selasa (10/06/2017) sekira pukul 09.30 WIB siang tadi laksanakan pelimpahan tahap kedua, pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, berinisial WKR bin KUS (69) warga Dusun Kromong Desa Mulyoagung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kapolsek Kapas, AKP Ngatimin SH, kepada media ini menerangkan bahwa WKR bin KUS (69) ditangkap petugas Polsek Kapas di Jalan Desa Bogo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis (11/05/2017) lalu, karena kedapatan sedang menjalankan transaksi perjudian jenis togel. Selanjutnya, WKR ditahan di Rutan Mapolres Bojonegoro.
“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) sehingga tersangka harus segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.” ungkap Kapolsek
Baca: Seorang Pengecer Judi Togel di Kapas, Diciduk Polisi

Kapolsek Kapas, menambahkan bahwa, kronologi penangkapan tersebut berawal pada Kamis (11/05/2017), saat itu petugas Polsek Kapas melaksanakan patroli di sekitar Desa Bogo dan mendapat informasi bahwa di sekitar warung milik salah satu warga di desa setempat, sering terdapat pengecer judi togel yang melakukan transaksi judi togel.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga sekira pukul 13.20 WIB, petugas melihat pelaku keluar dari warung tersebut dan kemudian petugas menghentikan pelaku untuk melakukan penggeledahan badan.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan, di dalam celana pelaku ditemukan sejumlah barang bukti dari hasil transakksi perjudian jenis togel,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun. (*/inc)


































.md.jpg)






