News Ticker
  • Polres Blora Amankan Maling Motor di Todanan, Beraksi Saat Rumah Korban Kosong
  • DMI Bojonegoro Gelar Musda Lima Tahunan, Evaluasi Kepengurusan dan Siapkan Regenerasi
  • Jaga Keandalan Jalur Rel, PT KAI Lakukan Perbaikan Geometri Perlintasan Sebidang Bayeman Baureno
  • Malu Anaknya Hamil di Luar Nikah, Ibu di Balen, Bojonegoro Nekat Aborsi Pakai Obat Tukak Lambung
  • Gubernur Khofifah Pastikan Pasokan Biosolar di Jawa Timur Aman
  • Cara Mudah Membedakan Batuk Flu Biasa dengan Gejala Awal TBC Menurut Praktisi Kesehatan
  • 29 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 29 Juni 2026
  • Film The Furious Sajikan Cerita Berbalut Seni Bela Diri Pemicu Adrenalin
  • Pembangunan Pasar Kota Bojonegoro Senilai Rp78 M Mulai Dikerjakan Pekan Kedua Juli 2026
  • Menilik Tradisi Ngopi dari Sisi Medis, Khasiat Jangka Panjangnya, dan Sisi Gelap Kafein bagi Tubuh
  • 28 Juni dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 28 Juni 2026
  • Kenali Enam Kebiasaan Sepele yang Diam-Diam Bisa Merusak Organ Ginjal Menurut Ahli Urologi
  • Pantes Budal Volume 6 Sajikan Pertunjukan Seni Reog Malam Nanti
  • Rahmat Junaidi dari Inspektorat Bojonegoro Sabet Penghargaan ASN Inspiratif dan Berintegritas dari BKN
  • 27 Juni dalam Sejarah
  • Gagal Mendahului di Jalur Balen-Bojonegoro, Pengendara NMax Tewas Usai Adu Banteng dengan Truk
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 27 Juni 2026
  • Difabel Bojonegoro Pasok Ratusan Komponen Tas Rajut untuk Industri Nasional
  • Jangan Abai, Sinyal Halus Tubuh Kerap Kali Dikira Penyakit Ringan Ternyata Tanda Awal Kanker
  • Optimistis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen, Pemprov Jatim dan Bank Indonesia Pacu Lonjakan Investasi Daerah
  • Pemkab Bojonegoro Terapkan Verifikasi Berlapis Data Penerima Bansos Stunting, Anggaran Dua Ratus Juta Lebih
  • Dinpora Bakal Gelar Workshop Upscale Video Produk Buat Wirausahawan Muda, Catat Tanggalnya
Mediasi Kasus Perselingkuhan di Kedungadem, Pelaku Disanksi Denda Rp 10 Juta

Penyelesaian Masalah Sosial Melalui Jalur Alternatif

Mediasi Kasus Perselingkuhan di Kedungadem, Pelaku Disanksi Denda Rp 10 Juta

Oleh Imam Nurcahyo

Kedungadem - Bertempat di Balai Desa Geger Kecamatan Kedungadem, pada Jumat (30/06/2017) sekira pukul 10.30 pagi tadi, anggota jajaran Polsek Kedungadem bersama perangkat desa setempat, lakukan upaya mediasi terkait masalah perselingkuhan warga desa setempat. Hasil akhir setelah dilakukan mediasi tersebut, kedua pelaku berjanji tidak akan malanjutkan perselingkuhannya dan untuk pelaku laki-laki, diberikann sanksi denda berupa uang sebesar Rp 10 juta, yang nantinya akan disalurkan untuk kegiatan sosial pada masjid desa setempat.

Adapun yang terlibat kasus perselingkuhan tersebut adalah J (51) dengan R (40), sedangkan yang melaporkan adalah M (48) suami R, ketiganya warga Desa Geger Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.

Selain kedua pelaku dan suami dari pelaku perempuan, turut hadir dalam mediasi tersebut Babhinkamtinmas Desa Geger, Aipda Rustomo, Kanit Sabhara Polsek Kedungadem, Aiptu Wahyudi, KSPK Polsek Kedungadem, Aiptu Hartono dan anggota piket, Bripka Gleger JS,   Kepala Desa Geger, Kamijo dan perangkat desa serta warga desa setempat.

Sebagaimana disampaikan Kapolsek Kedungadem, AKP Subakir, bahwa kasus perselingkuhan ini sudah terjadi sejak lama dan sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi oleh perangkat desa setempat bersama warga, namun ternya saat ini terulang kembali, sehingga suami dari pihak pelaku perempuan, melaporkan ke perangkat desa setempat dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kedungadem.

“Atas dasar laporan tersebut, selanjutnya Jajaran Polsek Kedungadem bersama perangkat desa setempat, melakukan upaya mediasi,” ungkap Kapolsek.

Adapun hasil dari mediasi tersebut, lanjut Kapolsek, kedua pelaku yang terlibat perselingkuhan, berjanji tidak akan meneruskan lagi hubungan perselingkuhannya, mengingat status pelaku perempuan masih memiliki suami yang sah. Jika dikemudian hari ternyata kedua pelaku diketahui mengulangi perbuatannya, maka akan diproses menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, terhadap pelaku laki-laki, kepadanya diberikan sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp 10 juta, yang nantinya uang tersebut akan disalurkan untuk kegiatan sosial pada masjid desa setempat.

“Pihak pelaku laki-laki bersedia dan sanggup membayar denda paling lambat tanggal 5 Juli 2017,” lanjut Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, setelah proses mediasi selesai, suami dari pihak pelaku  perempuan mengungkapkan bawa dirinya akan segera mengajukan proses perceraian terhadap istrinya.

“Perselingkuhan tersebut sudah sejak lama dan sudah pernah diselesaikan di tingkat desa, kemudian terulang lagi, selanjutnya suaminya akan mengajukan proses cerai pada istrinya.” pungkas Kapolsek.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (30/06/2017) siang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan peristiwa perdamaian tersebut.

Kapolres menjelaskan bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.

Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR (Alternatif Dispute Resolution), antara lain, perkara yang nilai kerugiannya kecil, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara. Bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum.

“Berprinsip musyawarah mufakat dan diketahui oleh tokoh masyarakat, misalnya dengan menyertakan perangkat desa setempat,” pungkas Kapolres. (inc/imm)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Menjadi "Raksasa" yang Lupa Cara Jadi Manusia

Pernahkah Anda merasa paling benar setelah memenangkan debat di kolom komentar? Atau merasa paling sukses saat melihat angka di saldo ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1782741859.5277 at start, 1782741859.916 at end, 0.38828492164612 sec elapsed