Pelanggan Listrik Nonsubsidi Bisa Beralih ke Subsidi
Minggu, 02 Juli 2017 15:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Bojonegoro - Konsumen listrik yang protes karena dialihkan ke tarif nonsubsidi ternyata bisa masuk kembali ke kategori tarif subsidi.
Kepala PLN Bojonegoro Didik Wicksono mengatakan, konsumen tersebut harus memiliki surat keterangan miskin dari kelurahan tempat berdomisili.
"Silakan ajukan ke kelurahan atau desa setempat, minta surat keterangan miskin. Lalu datanya itu akan masuk ke kecamatan," ujar Didik Wicaksono.
Data dari kecamatan itu akan digunakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk menentukan konsumen mana yang layak untuk dikembalikan subsidi.
Otomatis, konsumen yang terdaftar sebagai penerima surat keterangan miskin akan diberikan subsidi untuk listrik.
"Setiap bulan kan direkonsiliasi datanya oleh PLN. Sehingga nantinya bisa cek mana yang layak dan tidak," ujarnya.
Lewat mekanisme seperti itu, tingkat ketepatan sasaran penerima subsidi listrik diyakini akan semakin baik. Pemerintah menyubsidi dua golongan konsumen yakni konsumen dengan penggunaan listrik 450 VA dan 900 VA. (mol/kik)












































.md.jpg)






