Sat Reskrim Polres Bojonegoro Limpahkan Kasus Penipuan ke JPU Kejari Bojonegoro
Rabu, 05 Juli 2017 12:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Selasa (16/06/2017) pukul 11.30 WIB lalu, lakukan penangkapan terhadap residivis pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang baru saja keluar dari pintu Rumah Tahanan Kelas II Bojonegoro. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), anggota penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Rabu (05/07/2017) pagi tadi, melimpahhkan tersangka berikut barang bukti (pelimpahan tahap kedua), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun identitas pelaku berinisial SY (45) warga Desa Kedewan Kecamatan Kedewan dan korbannya yang bernama Suwito (59) warga Desa Kedewan RT 09 RW 03 Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro.
Baca: Baru Selangkah Keluar Dari Penjara, Warga Kedewan ini Kembali Ditangkap Polisi
Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH, bahwa peristiwa penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (12/06/2017) sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu, pelaku datang kerumah korban untuk menyewa kendaraan pikap merk Mitsubishi warna hitam dengan nomor polisi S-9663-AB, dengan STNK atas nama Nariyati, yang merupakan istri korban dengan perjanjian akan dipinjam atau disewa selama satu bulan.
Setelah jatuh tempo, kendaraan milik korban tidak juga dikembalikan sehingga korban berusaha untuk menanyakan kembali kepada pelaku. Namun menurut pengakuan pelaku kepada korban, bahwa pelaku telah menggadaikan kendaraan milik korban tersebut kepada orang lain tanpa seijin korban. Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian material sebesar Rp 37 juta.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke piket Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” terang ", AKP Mashadi SH.
Karena pelaku diketahui sedang menjalani masa hukuman dalam perkara lain, di Rumah Tahanan Kelas II Bojonegoro, selanjutnya, anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro, melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bojonegoro dan didapatkan informasi bahwa palaku akan bebas pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2017.
"Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan pintu Lapas Kelas II Bojonegoro dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna diproses hukum lebih lanjut," lanjut Kasubbag Humas.
Oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pelaku disangka telah melanggar pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (inc/imm)


































.md.jpg)






