Polres Bojonegoro Limpahkan Lagi 2 Orang Tahanan Kasus Perjudian ke JPU Kejaksaan Negeri
Kamis, 13 Juli 2017 15:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Lagi, jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Kamis (13/07/2017) sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi, limpahkan 2 (dua) orang tahanan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Adapun dua orang tahanan tersebut berinisial BW (57) dan SG (53), keduanya warga jalan Basuki Rahmad Gang Aspol Dusun Jambean Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota, yang disangka telah melakukan perjudian jenis kartu remi.
Sebagai-mana disampaikan Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa pada Kamis (18/05/2017) sekira pukul 03.00 lalu, anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro telah mengamankan dua orang warga, yang didapati sedang bermain judi jenis kartu remi, di depan rumah warga, di Jalan Basuki Rahmad Gang Aspol Dusun Jambean Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.
Baca: Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Tangkap Dua Orang Pelaku Judi Kartu Remi
AKP Mashadi SH menambahkan, bahwa setelah ditangkap, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Oleh penyidik, keduaya pelaku disangka melanggar Pasal 303 bis, Ayat 1 butir 2 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” terang AKP mashadi
Secara terpisah, Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), Iptu Watipah, kepada media ini menerangkan, bahwa pada Kamis (13/07/2017) pagi tadi, pihaknya mendapatkan surat perintah pengeluaran tahanan, atas nama BW (57) dan SG (53), guna dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro, karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan.
“Kedua tersangka telah menjaani penahanan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro selama 57 hari, sejak 18 Mei 2017 hingga 13 Juli 2017.” terang Kasat Tahti. (inc/imm)


































.md.jpg)






