Pelimpahan Tahap Kedua
Berkas Perkara Lengkap, Polsek Kapas Limpahkan Kasus Penipuan ke JPU Kejari Bojonegoro
Senin, 17 Juli 2017 13:00 WIBOleh Imam Nurcahyo
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jumat (19/05/2017) sekira pukul 18.00 WIB lalu, berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor, milik warga Kecamataaan Sukosewu, yang dilakukan pelaku pada Jumat (30/12/2016), dengan lokasi di sebuah warung milik warga di Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), anggota penyidik Polsek Kapas pada Senin (17/07/2017) pukul 10.00 WIB pagi tadi, melimpahhkan tersangka berikut barang bukti (pelimpahan tahap kedua), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut.
Baca: Sempat Buron, Pelaku Penipuan di Kapas, Ditangkap Polisi
Kapolsek Kapas AKP Ngatimin, kepada media ini mengungkapkan, identitas pelaku berinisial DW bin SUD (29), warga Gang Dalang Ngoro Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro Kota, sementara korbannya Bagus Romadhon (18) warga Desa Sidodadi RT 002 RW 010 Kecamatan Sukosewu. Sedangkan lokasi kejadian di sebuah warung milik Subagio (45) warga Desa Kedaton RT 001 RW 001 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro. “Antara pelaku dan korban, keduanya sudah saling kenal,” terang Kapolsek
Labih lanjut, Kapolsek mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan, setelah melakukan perbuatannya pelaku sempat melarikan diri, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sementara, setelah ditangkap, sehubungan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Kapas, oleh petugas Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pelaku berikut barang bukti, dilimpahkan ke penyidik Polsek Kapas, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat itu, pelaku ditangkap petugas setelah pulang ke Bojonegoro dari bekerja di wilayah Yogyakarta,” terang Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, kronologi peristiwa tersebut berawal pada Jumat (30/12/2016) sekira pukul 23.30 WIB, pelaku dan korban sama-sama berada di warung milik Subagio (45), di Desa Kedaton Kecamatan Kapas. Selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi S 2048 DR milik korban, dengan maksud akan di gunakan untuk bermain ke rumah teman pelaku, di Desa Ngemplak Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
“Korban disuruh menunggu di warung, namun ketika di tunggu hingga keesokan harinya, pelaku tidak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut,” lanjut Kapolsek.
Selanjutnya, korban dengan di dampingi saksi Subagio (45), pemilik warung dan Priyono (43), orang tua korban, pada Selasa (03/01/2017), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapas, sesuai laporan polisi nomor LP: 01/I/2017/ Sek Kapas/ Res Bjn, tertanggal 03 Januari 2017, guna proses penyelidikan. “Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 25 juta,” imbuh Kapolsek.
Oleh penyidik pelaku disangka telah melanggar pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (inc/imm)